Jam Kerja ASN Pemkot Makassar Berkurang selama Ramadan

Berlaku bagi semua ASN, termasuk yang work from home

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memberlakukan jam kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1443 Hijriah atau tahun 2022.

Hal itu sesuai dengan surat edaran Nomor 060/238/Org/III/2022 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M Lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Makassar ini berlaku bagi semua ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work form office) maupun di rumah (work from home).

Baca Juga: MUI Sulsel: Warung Makan Silakan Buka Siang Hari di Ramadan

1. Jadwal jam kerja ASN selama Ramadan

Jam Kerja ASN Pemkot Makassar Berkurang selama RamadanIlustrasi PNS (setkab.go.id)

Dalam surat edaran tersebut, terlihat bahwa jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Makassar pada Senin-Kamis masuk dan pulang kerja pukul 08.00-15.00 WITA dan untuk istirahat pukul 12.00-12.30 WITA. Sementara pada hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00-15.30 WITA dan istirahat pukul 11.30-12.30 WITA.

Dari jadwal tersebut, terlihat bahwa jam kerja ASN dipangkas selama Ramadan. 

"Begitu memang jam kerja selama bulan Ramadan," kata Rosnaidah, selaku Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKPSDMD Kota Makassar, Rabu (30/3/2022).

2. Jadwal baru berlaku mulai 1 Ramadan 1443 H

Jam Kerja ASN Pemkot Makassar Berkurang selama RamadanIlustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Ketentuan tersebut baru berlaku mulai 1 Ramadan hingga berakhirnya Ramadan 1443 H. Saat ini, ASN masih mengikuti jam kerja yang sudah ada sebelumnya.

Pihaknya memastikan bahwa ASN akan mematuhi aturan ini untuk tidak pulang lebih awal dari jadwal sekarang. Sebab semua data absensi pegawai telah tercatat secara digital.

"Untuk monitoring kehadiran, sudah ada absensi dengan e-Niaja (absensi digital Pemkot Makassar) dan face scan," kata Rosnaidah.

3. ASN diawasi oleh atasan

Jam Kerja ASN Pemkot Makassar Berkurang selama RamadanPetugas Satpol PP berjaga di gerbang pintu masuk kantor Balai Kota Makassar yang ditutup sementara di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (9/7/2021). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Rosnaidah mengatakan bahwa sudah ada sanksi bagi ASN yang melanggar aturan jika pulang lebih awal dari jadwal yang ditentukan. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Berdasarkan aturan, sanksi untuk ASN yang pulang lebih awal umumnya masuk kategori ringan. Sanksi disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis ataupun pernyataan tidak puas secara tertulis.

"Untuk pemantauan apakah pulang lebih awal atau tidak melakukan pekerjaan, tentunya merupakan pengawasan dari atasan langsung dari masing-masing ASN," kata Rosnaidah.

Baca Juga: Jadwal PTM di Makassar saat Ramadan, Libur Sekolah 2-9 April 2022

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya