Rudy Sebut Makassar Lebih Dulu Terapkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020
Makassar punya Perwali percepatan penanganan COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres tersebut di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam inpres tersebut, Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan COVID-19. Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Menanggapi inpres tersebut, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan Makassar telah memiliki Perwali Nomor 36 Tahun 2020. Perwali tentang Percepatan Pengendalian COVID-19 di Kota Makassar itu dianggap sejalan dengan Inpres 6/2020.
"Sebenarnya Inpres yang disampaikan oleh Bapak Presiden itu adalah menjadi payung hukum bagi seluruh daerah di seluruh Indonesia. Nah kalau lihat Perwali 36 ini sudah dilaksanakan dari dulu, itu sudah merupakan pengejawantahan dari Inpres itu sendiri," ucap Rudy di Lapangan Karebosi Makassar, Jumat (7/8/2020).
Baca Juga: Perhatian! Pemeriksaan Suket Bebas COVID-19 di Makassar Dihentikan
1. Perwali 36/2020 juga mengatur soal sanksi protokol kesehatan
Pemkot Makassar menerbitkan Perwali 36/2020 pada Juli lalu. Salah satu yang diatur adalah sanksi bagi orang atau badan yang tidak mengindahkan pedoman pelaksanaan protokol kesehatan. Isinya mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.
Sanksi ringan dapat berupa pembinaan dan teguran tertulis. Sanksi sedang dapat berupa pembubaran paksa atas kegiatan yang dilaksanakan orang pribadi atau badan, bisa juga berupa penutupan paksa tempat usaha milik orang pribadi atau badan. Adapun sanksi berat dapat berupa pencabutan izin usaha atau pencabutan izin kegiatan orang pribadi atau badan.
Menurut Rudy, Pemkot Makassar sudah berupaya memperketat protokol kesehatan melalui perwali tersebut. Karena baginya, protokol kesehatan menjadi satu-satunya kunci untuk mengendalikan COVID-19, khususnya di Kota Makassar.
"Kita tinggal melanjutkan dan sangat mendukung apa yang Bapak Presiden instruksikan kepada kami," katanya.
Baca Juga: Cerita Pernikahan di Makassar saat Pandemik Corona, Uang Panai' Turun?