Perhatian! Pemeriksaan Suket Bebas COVID-19 di Makassar Dihentikan

Tetapi penjagaan di perbatasan wilayah tetap dilanjutkan

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memutuskan menghentikan pemeriksaan surat keterangan bebas virus corona atau COVID-19 bagi warga yang hendak masuk maupun keluar daerah. Kendati demikian, pemeriksaan protokol kesehatan tetap dilakukan.

Hal ini disepakati berdasarkan keputusan rapat evaluasi tentang tindak lanjut pemberlakuan Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian COVID-19 di Kota Makassar yang dilaksanakan di Posko Gugus Tugas COVID-19 Kota Makassar, Senin (3/8/2020).

"Namun bagi warga daerah lain ditemukan tidak memakai masker ingin masuk ke wilayah kota Makassar, akan kita suruh balik kembali keluar dari wilayah Makassar, begitu pun warga Makassar yang tidak memakai masker kita beri sanksi kalau perlu kita rapid test di tempat," kata Ketua Satgas Penegakan Pengendalian COVID-19 Kota Makassar Muhammad Sabri yang juga Asisten I Pemkot Makassar.

1. Penjagaan di perbatasan wilayah tetap dilanjutkan

Perhatian! Pemeriksaan Suket Bebas COVID-19 di Makassar DihentikanPetugas gabungan memeriksa kelengkapan surat keterangan bebas COVID-19 bagi pengendara yang masuk ke Kota Makassar. IDN Times/Istimewa

Meski pemeriksaan suket bebas COVID-19 dihentikan, namun Pemkot tetap memperpanjang masa penjagaan di perbatasan wilayah setempat guna mencegah penyebaran pandemik COVID-19. Namun pembatasan tidak akan seketat sebelumnya.

"Pos pembatasan wilayah di perbatasan Kota Makassar tetap terus dilanjutkan meskipun ada pengurangan personel di masing-masing pos tapal batas wilayah Kota Makassar untuk memberikan kemudahan akses bagi warga untuk keluar masuk ke wilayah Kota Makassar," kata Sabri.

2. Masih ada kecamatan yang belum maksimal tangani kasus COVID-19

Perhatian! Pemeriksaan Suket Bebas COVID-19 di Makassar Dihentikan

Evaluasi lain dari perwali tersebut yakni masih adanya daerah yang masih ada 6 kecamatan yang belum maksimal dalam melakukan penanganan khusus untuk menekan episentrum penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Makassar.

Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Bontoala, Makassar, Manggala, Wajo, Mamajang, dan Panakkukang.

"Dari pantauan anggota kami di lapangan masih ada beberapa kecamatan yang belum menerapkan aturan protokol seperti  tidak menyediakan alat cuci tangan di fasilitas umum serta masih banyak warganya yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas," ucap Sabri.

3. Tenaga kontrak di kecamatan akan diberdayakan

Perhatian! Pemeriksaan Suket Bebas COVID-19 di Makassar DihentikanPengendara tidak menerapkan protokol kesehatan (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Dengan demikian, kata Sabri, 6 kecamatan tersebut perlu diintervensi untuk dijadikan evaluasi penanganan episentrum COVID-19. Karena sampai saat ini tingkat penyebarannya masih di atas dari 5 persen.

"Mestinya penyebarannya harus dibawah 5 persen. Kalau di atas 5 persen artinya penanganan di wilayah dianggap tidak serius oleh pemerintah. Untuk itu, kita akan berdayakan tenaga kontrak di wilayah kecamatan masing-masing mengedukasi warganya terkait protokol kesehatan," ujarnya.

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya