Rapat Paripurna DPRD Usulkan Sudirman jadi Gubernur Sulsel Definitif
DPRD Sulsel juga mengesahkan pemberhentian Nurdin Abdullah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar rapat paripurna pengesahan pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel masa jabatan tahun 2018-2023, dan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Sulsel juga menyampaikan pengumuman pengusulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menjadi Gubernur Sulsel masa jabatan tahun 2018-2023. Rapat paripurna ini berlangsung di Gedung DPRD Sulsel, Senin (24/1/2022).
Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Keppres terkait pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Kini, DPRD menindaklanjuti Keppres tersebut melalui rapat paripurna.
"Kami di DPRD Sulsel langsung menindaklanjuti sesuai mekanisme dewan melalui rapat fraksi, pimpinan alat kelengkapan dewan dan melaksanakan rapat Bamus," sebutnya.
1. Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan gubernur
Rapat paripurna DPRD Sulsel hari ini digelar berdasarkan aturan pada Pasal 173 UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Daerah. Dalam ayat 1 dijelaskan bahwa gubernur, bupati dan wali kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Maka wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota mengantikan gubernur, bupati dan wali kota.
Pada ayat 2 disebutkan, DPRD provinsi menyampaikan usulan pengesahan wakil gubernur menjadi gubernur sebagaimana yang dijelaskan pada ayat 1 kepada presiden melalui menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai gubernur.
Pada ayat 3 disebutkan bahwa jika DPRD Provinsi tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dalam waktu 10 hari kerja terhitung sejak gubernur berhenti, maka presiden berdasarkan usulan menteri mengesahkan pengangkatan wakil gubernur berdasarkan surat kematian, surat pernyataan pengunduran diri dari gubernur, atau keputusan pemberhentian.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Diberhentikan, Sudirman segera Definitif
Baca Juga: Presiden Berhentikan Nurdin Abdullah dari Gubernur Sulsel