Presiden Berhentikan Nurdin Abdullah dari Gubernur Sulsel

Nurdin dihukum lima tahun penjara atas tindak pidana korupsi

Makassar, IDN Times - Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Nurdin Abdullah dari jabatan Gubernur Sulawesi Selatan. Pemberhentian menyusul putusan hukuman lima tahun penjara bagi Nurdin sebagai terpidana kasus suap dan gratifikasi.

Surat pemberhentian Nurdin diteken Jokowi melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2022. Surat tertanggal 12 Januari 2022.

"Menetapkan: Keputusan Presiden tentang pengesahan pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan tahun 2018-2023 dan penunjukan pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan tahun 2018-2023," demikian bunyi surat yang dikutip, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: Nurdin Abdullah Jalani Hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung

1. Pemberhentian diusulkan Mendagri

Presiden Berhentikan Nurdin Abdullah dari Gubernur SulselIDN Times/Linda Juliawanti

Presiden Jokowi mengesahkan pemberhentian Nurdin Abdullah yang diusulkan Menteri Dalam Negeri pada 31 Desember 2021. Sedangkan usulan pemberhentian menyusul putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar yang berkekuatan hukum tetap. Nurdin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Sesuai Pasal 83 ayat (4) dan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

2. Andi Sudirman tetap jadi Plt Gubernur Sulsel

Presiden Berhentikan Nurdin Abdullah dari Gubernur SulselPlt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Instagram.com/andisudirman.sulaiman

Untuk mengisi jabatan Gubernur, ditunjuk Wakil Gubernur sebagai pelaksana tugas. Dalam hal ini jabatan Nurdin diisi Andi Sudirman Sulaiman.

Presiden menunjuk Andi Sudirman untuk melaksanakan wewenang dan kewajiban sebagai Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan tahun 2018-2023. 

3. Nurdin tidak mengajukan banding

Presiden Berhentikan Nurdin Abdullah dari Gubernur SulselIDN Times/Asrhawi Muin

 Nurdin Abdullah tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Makassar, yang menjatuhkan vonis bersalah dan menghukumnya lima tahun penjara.

Nurdin Abdullah dihukum lima tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi. Majelis hakim menganggapnya terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Nurdin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2021. Hukuman dari hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni enam tahun penjara.

Nurdin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Selain penjara, Nurdin disanksi denda Rp500 juta subsidair empat bulan penjara. Soal menolak banding, Arman menyatakan sudah mempertimbangkan langkah yang diambil. Namun dia tidak menerangkan lebih detail soal alasannya. 

Baca Juga: KPK Tidak Ajukan Banding, Vonis Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Inkrah

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya