Plt Gubernur Sulsel Belum Tunjuk Pelaksana Tugas Kadis PUTR
Sementara dijabat pelaksana harian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyatakan belum menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Pada 30 Agustus 2021 lalu, Rudy Djamaluddin mengundurkan diri dari jabatan Kepala Dinas PUTR Sulsel. Karena itu, jabatan tersebut kini sedang lowong.
"Plh dulu untuk harian, (soal Plt) tunggu BKD (Badan Kepegawaian Daerah) saja," kata Sudirman di Monumen Mandala Makassar, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga: Rudy Djamaluddin Mundur dari Jabatan Kepala Dinas PUTR Sulsel
1. Sudirman sebut pengunduran diri Rudy normal
Menurut Sudirman, pengunduran diri Rudy adalah hal yang wajar dalam pemerintahan. Apalagi alasan Rudy mundur karena status kepegawaian ganda sehingga harus memilih antara Pemprov atau Universitas Hasanuddin, tempat dia berstatus sebagai dosen.
"Sebenernya kemarin BKD bersurat (ke kampus) bahwa memang saat ini aturan berlaku sistem kepegawaian harus di satu tempat seharusnya. Karena supaya konsentrasi lebih kuat," kata Sudirman.
Status kepegawaian ganda kini tidak lagi dibolehkan. Hal ini telah diatur dalam Permenpan-RB Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah dan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Baca Juga: Kepala Dinas PU Sulsel Mundur, BKD Sebut Tak Terkait Kasus Suap Proyek