TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pilkada Makassar, None Belum Ajukan Surat Pengunduran Diri sebagai ASN

Jadi maju di Pilkada Makassar gak, sih?

Irman Yasin Limpo. IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Makassar, mencuatkan dua nama dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang disebut-sebut akan ikut bertarung pada Pilkada Serentak 2020. Masing-masing, Abdul Rahman Bando dan Irman Yasin Limpo. 

Abdul Rahman Bando yang merupakan Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar, telah mengajukan pensiun dini sebagai ASN meskipun masih memiliki sisa masa tugas selama kurang lebih 10 tahun. Keputusan ini disebut-sebut sebagai persiapan untuk mendampingi Munafri Arifuddin dalam Pilwali Makassar nanti. 

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Basri Rakhman, mengatakan bahwa Rahman memang telah mengajukan surat pengunduran dirinya untuk pensiun dini sebagai ASN. Pengunduran diri itu kini sudah disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Sudah masuk ke BKN. Sebenarnya surat pengajuannya itu sudah masuk tanggal 2 Juli," kata Basri saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (23/7/2020).

Baca Juga: Bawaslu Limpahkan None ke KASN Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas

1. SK Abdul Rahman Bando keluar 1 Agustus

Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar, Abdul Rahman Bando. IDN Times/Asrhawi Muin

Rahman memang harus melepaskan statusnya sebagai ASN jika ingin maju dalam kontestasi pilkada serentak 2020. Sebab regulasi sudah mengatur bahwa seorang ASN yang hendak maju dalam pilkada maka harus mengundurkan diri. Demikian halnya pada Pilwali Makassar.

Menurut Basri, surat keputusan tentang pensiun dini tersebut kemungkinan akan keluar pada 1 Agustus 2020 mendatang. Meskipun suratnya belum ada, namun pihaknya mengusulkan pensiun dini pada tanggal tersebut. 

"SK-nya harus BKN yang keluarkan tapi terhitung 1 Agustus beliau dinyatakan pensiun," katanya.

Baca Juga: Ikut Penjaringan Pilkada, Bawaslu Duga None Melanggar Netralitas ASN

2. Setiap pegawai berhak mengajukan pensiun dini

Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar, Abdul Rahman Bando. IDN Times/Istimewa

Menurut Basri, setiap pegawai negeri mempunyai hak untuk mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini. Sama halnya dengan kasus Rahman Bando, terlepas apakah keputusan ini berkaitan dengan kontestasi politik atau tidak.

Walaupun bukan rahasia lagi bahwa Rahman digadang-gadang untuk bertarung di Pilwali Makassar, namun kata Basri, dia berhak mengajukan pengunduran diri atau pun pensiun dini. Apalagi Rahman dianggap telah memenuhi syarat jika ingin pensiun dini. 

"Kalau tidak memenuhi syarat, tidak dapat pensiun. Itu saja bedanya karena kebetulan beliau sudah memenuhi syarat. Jadi terserah dia mau jadi calon apa setelah ini itu urusannya beliau kan. Yang penting semua pegawai punya hak untuk mengajukan," kata Basri.

Baca Juga: Kantongi Rekomendasi PAN, Irman Yasin Limpo: Sesuatu yang Luar Biasa 

Berita Terkini Lainnya