TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Petugas Bubarkan Kerumunan dalam THM Berkedok Warung Bakso di Makassar

Satgas curiga karena ada dentuman musik dari warung bakso

Ilustrasi. Pemeriksaan protokol kesehatan di tempat hiburan malam. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Makassar, IDN Times - Aktivitas di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar terpaksa dibubarkan Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) lantaran melanggar protokol kesehatan, Sabtu, 22 Mei 2021 malam. Satgas mendapati pengunjung THM tersebut berkerumun dan mengabaikan jaga jarak.

Ketua Satgas Raika yang juga Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud, menjelaskan THM itu ternyata berkedok sebagai warung bakso yang berlokasi di Jalan Lamadukelleng.

"Jadi, tidak terlihat kalau di dalam itu ada kegiatan, ternyata ada musik live bahkan dengan kapasitas ruangan yang sempit, ada kurang lebih 120 orang. Itu pun lama baru bisa buka," ucap Iman Hud saat dikonfirmasi IDN Times, Minggu (23/5/2021).

1. Berawal dari kecurigaan satgas karena ada suara musik dari dalam warung bakso

THM berkedok warung bakso di Makassar dibubarkan Satgas, Sabtu (22/5/2021). Tangkapan layar video

Iman mengatakan, Satgas awalnya curiga lantaran terdengar suara dentuman musik dari dalam warung bakso tersebut. Sementara dari luar, pintu warung bakso tertutup.

Satgas yang sementara bertugas pun memeriksa asal suara musik itu. Setelah diperiksa, ternyata ada acara live music di dalam. Satgas pun mencoba masuk tapi pintu dikunci. 

"Jadi kita coba negosiasi kenapa pintunya ditutup, kita meyakinkan bahwa kita bukan mau melakukan tindakan represif tapi kita meminta kepatuhan," ujarnya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Minta Pekerja THM di Makassar Bersabar Dulu

2. Pemilik usaha diberi peringatan keras

THM berkedok warung bakso di Makassar dibubarkan Satgas, Sabtu (22/5/2021). Tangkapan layar video

Menurut Iman, kemungkinan pemilik usaha panik atas kedatangan petugas lalu buru-buru mengunci pintu warung. Setelah negosiasi panjang, Satgas akhirnya bisa masuk memeriksa situasi.

Benar saja, pengunjung berkerumun di dalam ruangan yang cukup sempit. Iman mengatakan, pihaknya lalu menyampaikan edukasi tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan untuk menghindari penularan COVID-19. Setelah itu, pengunjung diminta membubarkan diri. Sementara pemiliki usaha, kata Iman, diberi peringatan keras.

"Karena kan baru ditemukan satu kali, protap penegakan prokes peraturan daerah kan kita harus sesuai dengan prosedural, tidak bisa langsung kita bertindak penyitaan sebelum ditemukan pelanggaran pertama, kedua, ketiga," katanya. 

Baca Juga: Pemkot Makassar Bentuk Satgas Raika, Bertugas Mengurai Kerumunan

Berita Terkini Lainnya