Perketat PPKM Mikro di Makassar, Danny Buka Opsi Lockdown Tempat Usaha
Danny Pomanto bakal tutup tempat usaha pada malam tertentu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengatakan, daerahnya akan mengikuti instruksi Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, terkait penebalan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro.
Menurut Danny Pomanto, meski kasus COVID-19 di Makassar tergolong terkendali, namun pihaknya tidak ingin lengah. Aturan ketat mengenai pembatasan di tempat keramaian tetap harus diberlakukan.
"Kalau itu perintah negara dan itu seragam, tentunya kita harus ikut. Walaupun di Makassar kemarin kan (kasus) 12, 40, 12. Jadi relatif terkendali," katanya, Selasa (22/6/2021).
1. Pemkot Makassar sudah menerapkan PPKM mikro
Sejauh ini, Pemerintah Kota Makassar juga sementara menerapkan aturan PPKM mikro. Salah satu yang diatur yaitu setiap tempat usaha seperti mal wajib menerapkan protokol kesehatan dan hanya diizinkan beroperasi maksimal sampai pukul 22.00 WITA.
Namun, pada pengetatan aturan PPKM yang disebutkan Airlangga, jam operasional mal, khususnya di zona merah dibatasi hingga pukul 20.00.
"Sekarang muncul PPKM mikro sampai jam 8. Kita tidak bisa, kita harus ikut walaupun kondisi kita sebenarnya lebih baik tapi kan kita harus taat kepada aturan pemerintah pusat," kata Danny.
Baca Juga: Mulai Diterapkan Besok, Ini Beda PPKM Mikro dengan PPKM Sebelumnya
Baca Juga: Diperpanjang Lagi, Ini Aturan PPKM Mikro di Makassar bagi Tempat Usaha