TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengurus Masjid di Makassar Terancam Pidana Jika Menggelar Tarawih

Langkah tegas selama PSBB

Ilustrasi salat.ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang

Makassar,IDN Times - Pengurus masjid di Kota Makassar yang hendak menggelar salat tarawih selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) harus bersabar untuk tidak melakukannya.

Pasalnya, pengurus masjid yang tetap nekat menggelar salat tarawih terancam diberikan sanksi. Sebab salat tarawih termasuk dalam kegiatan yang menghadirkan banyak orang, sedangkan hal itu dilarang dalam pemberlakuan PSBB.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Yudhiawan menegaskan akan melakukan upaya hukum terhadap pengurus rumah ibadah yang masih bersikeras menggelar kegiatan di rumah ibadah masing-masing. Dia mengatakan, UU karantina hingga perwali Makassar tentang PSBB sudah sangat jelas aturan terkait penghentian kegiatan keagamaan, baik itu di masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng. 

"Terkait pelaksanaan tarawih, mengingat ini bulan Ramadhan, kita akan tegas memberikan surat teguran kepada pengurus masjid yang masih menggelar aktiftas di masjid, baik tarawih dan lainnya. Di dalam surat teguran sudah kita cantumkan jenis sanksi jika masih dilakukan kegiatan” ujar Kombes Pol. Yudhiawan dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Minggu (26/4).

1. Ada sanksi pidana bagi pengurus yang melanggar

ilustrasi salat tarawih di rumah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Yudhiawan yang juga merupakan Wakil Gugus Ketua Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Makassar ini menyebutkan jenis hukuman pidana terhadap pelanggar aturan PSBB di Makassar.

“Sanksi pidananya jelas, penjara maksimal satu tahun, serta denda seratus juta rupiah. Jadi tindakan pertama yakni teguran, kemudian jika masih dilaksanakan akan dipanggil pengurusnya dan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku” tegas Yudhiawan. 

Pihaknya juga mengaku akan memberikan tindakan tegas kepada pengguna jalan yang masih melanggar, termasuk konvoi kendaraan dan balapan liar. 

Baca Juga: Legislator Gerindra Makassar Minta Masjid Tetap Gelar Tarawih Ramadan

2. Menyepakati tidak ada lagi aktivitas di masjid selama PSBB

Rapat evaluasi PSBB di posko induk COVID-19 Makassar, Minggu (26/4). Humas Pemkot Makassar

Sementara itu, Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengatakan bersama para camat se-Kota Makassar serta pengurus organisasi keagamaan Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, Wahdah, DMI menyepakati untuk tidak lagi menggelar aktivitas ibadah di masjid selama pemberlakukan PSBB di Kota Makassar.

“Alhamdulillah semua tadi sepakat bahwa tidak ada lagi aktivitas ibadah di masjid selama PSBB dan akan dilakukan tindakan hukum bagi yang masih melanggar. Kita juga meminta kepada seluruh ASN di Pemkot Makassar yang saat ini melakukan WFH agar aktif menyampaikan ke tetangganya terkait pelaksanaan aturan-aturan PSBB sehingga sosialisasi yang dilakukan bisa lebih terjangkau diseluruh kantong-kantong masyarakat," jelas Iqbal.

Baca Juga: Ramadan, Masjid Al Markaz Makassar Tiadakan Tarawih dan Buka Bersama

Berita Terkini Lainnya