Pendamping Hukum Korban KDRT di Makassar Dianiaya Pelaku
Pelaku mengaku berkeluarga dengan polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sulawesi Selatan, tengah menangani dua kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Akan tetapi, penanganan kasus itu terhambat lantaran pendamping hukum mengaku diintimidasi oleh pelaku.
Nurul Amalia, pendamping hukum korban KDRT di Rumah Aman mengalami intimidasi saat menemani korban mengambil barang bukti di rumahnya. Hal itu terjadi pada, Jumat, 4 Februari 2022 lalu.
Kala itu, Nurul sedang menemani SZ (36), korban KDRT, ke rumahnya untuk mengambil mainan anak yang digunakan FA (48), suami SZ untuk memukulnya. Mainan itu rencananya akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk melengkapi barang bukti.
Namun Nurul malah mengalami perlakuan tidak menyenangkan. Dia dan SZ dibuntuti oleh FA hingga ke Rumah Aman. Setibanya di Rumah Aman, FA justru marah kepada Nurul dan berkata kasar padanya.
"Kami heran kenapa suaminya tiba-tiba ada di Rumah Aman. Padahal semaksimal mungkin kita jaga kontak. Dia bilang 'kau kenapa mencoba merusak rumah tangga saya'," kata Nurul saat bercerita di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (23/2/2022).
1. Dikejar dan nyaris dilempari helm
FA yang dalam kondisi marah, mengejar Nurul sembari memegangi helmnya. Helm tersebut dia ayunkan untuk melempari Nurul. Beruntung Nurul berhasil melarikan diri.
"Dia turun dari motor dan saya dikejar. Dia ambil helm. Saya spontan teriak Allahu Akbar. Dia nekat karena helm dia lepas, dia ayunkan. Saya putar, kejar-kejaran biar orang semua tahu," kata Nurul.
Hingga saat ini, Nurul tidak bisa melupakan perlakuan dan perkataan kasar FA. Ada suaranya masih bergetar manakala menuturkan kembali cerita itu kepada wartawan.
Menurutnya, petugas pendamping hukum korban KDRT seperti dirinya tak sepantasnya mendapat perlakuan seperti itu dari pelaku. Mereka hanya ingin membantu korban KDRT mendapatkan keadilan.
"Saya panik dikejar sampai pagar. Semua nomor kontak polisi yang ada di HP saya telepon. 'Pak, tolong'. Kita mau keluar juga tidak bisa. Jadi kita bikin laporan polisi di Polrestabes Makassar hari itu juga Jumat," katanya.
SZ sendiri melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi pada 21 Januari 2022 lalu. Dia juga telah menjalani visum di RS Bhayangkara. Pihak rumah sakit pun menghubungi pihak Rumah Aman.
Baca Juga: Disidak Propam, Tes Urine Seorang Polisi di Makassar Positif Narkoba
Baca Juga: Seorang Istri Polisi di Sulsel Mengaku Korban KDRT dan Ditelantarkan