TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Makassar Terbitkan Surat Edaran Larangan Parkir di Balai Kota

Parkir di balai kota hanya untuk kendaraan dinas

Ilustrasi parkir kendaraan di Makassar. IDN Times / Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan melarang seluruh staf maupun pegawai untuk memarkirkan kendaraannya di Balai Kota. Semua telah disiapkan area parkir di Karebosi Link dan Kanrerong.

Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 550/194/S.Edar.Dishub/V/2020 tentang Sosialisasi, Pengawasan dan Penindakan Pengaturan Area Parkir Balai Kota.

“Hal ini kita lakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, kenyamanan, dan memberikan citra estetika yang menarik, tertib dan teratur terkait perparkiran di Balaikota Makassar. Hal tersebut sesuai hasil kajian analisa parkir berupa site plan parkir,” kata Yusran, Senin (25/5).

Baca Juga: Repotnya Memberantas Parkir Liar di Kota Makassar

1. Area parkir di Balai kota Makassar hanya diperuntukkan bagi kendaran dinas

Ilustrasi parkir kendaraan di Makassar. IDN Times / Sahrul Ramadan

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka area parkir di balai kota pun kini hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas atau yang dipergunakan oleh Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, Forkopimda pejabat esolon II, serta para kepala bagian dan sekretaris dinas atau badan. 

Seluruh pejabat maupun staf tidak diperkenankan lagi untuk melakukan parkir di bahu Jalan Slamet Riyadi (sebelah barat Balaikota). Sementara untuk Jalan Balaikota hanya diperkenankan bagi kendaraan roda empat satu jalur.

Ada pun camat dan pejabat yang berkantor di luar Bali kota akan disiapkan area parkir tersendiri. Sedangkan pejabat yang diperbolehkan parkir di dalam Balai kota akan diberi kartu parkir (sticker). Setiap tamu, hanya diperbolehkan menurunkan penumpang di Balai kota, selanjutnya kendaraan akan diarahkan ke Karebosi Link atau Kanrerong.

Baca Juga: Warga Makassar: Jukir Liar Mirip Ninja, Tiba-tiba Minta Duit Parkir 

2. Tahap sosialisasi akan dilakukan sebelum penindakan

IDN Times/Ayu Afria

Surat Edaran tersebut diterbitkan untuk menciptakan kenyamanan, keamanan dan memberikan citra estetika yang menarik, tertib dan teratur terkait perparkiran di Balai kota Makassar.  Setidaknya, ada tiga poin besar yang diatur untuk penataan perparkiran sebagaimana yang dijelaskan pada surat edaran tersebut yaitu tahap sosialisasi, tahap pengawasan, dan tahap penindakan.

Tahap sosialisasi dan simulasi akan dilaksanakan pada 27 Mei - 1 Juni. Sedangkan tanggal 2 Juni sudah mulai dilakukan penindakan berupa penggembokan kendaraan dinas jika terparkir di area yang dilarang atau tidak sesuai perencanaan area parkir yang telah ditentukan.

“Site plan parkir ini tidak berlaku sementara hanya jika ada kegiatan besar yang melibatkan seluruh pejabat pemerintah kota, pemerintah provinsi, pemerintah pusat dan masyarakat umum,” kata Yusran.

Baca Juga: PD Parkir Makassar Dibikin Pusing Ojol yang Doyan Ngetem Depan Mall

Berita Terkini Lainnya