Pemkot Makassar Kembali Galakkan Kawasan Tanpa Rokok
Iklan rokok sementara dikaji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kembali menggalakkan kawasan tanpa rokok (KTR). Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengaku, selama ini ini penerapan KTR cenderung pasif meski sudah lama digaungkan.
Rudy mengatakan bahwa masalah lingkungan, khususnya terkait rokok, telah menjadi isu global. Selain itu, sudah banyak kota yang sangat konsen melindungi hak orang-orang yang tidak merokok.
"Bukan berarti melarang orang merokok. Tapi melindungi orang-orang yang tidak merokok sehingga beberapa kebijakan itu sudah dilakukan di negara-negara maju, di kota-kota besar termasuk Indonesia," kata Rudy, Rabu, 13 Januari 2021.
1. Zona khusus merokok akan disiapkan
Rudy mengatakan Makasssar tidak boleh tertinggal dalam upaya kontribusi untuk menciptakan suatu kota yang ramah lingkungan. Salah satu caranya dengan membuat orang-orang yang tidak merokok tidak merasa terganggu dengan orang-orang yang merokok.
"Oleh karenanya, langkah-langkah teknis kami minta siapkan memang zona-zona merokok. Yang jelas kemudian di fasilitas umum disiapkan papan-papan bicara bahwa di sini kawasan tanpa rokok," katanya.
Baca Juga: IDI Makassar Berang ke Pj Wali Kota soal Pelonggaran Kegiatan
Baca Juga: Pelonggaran Jam Malam di Makassar demi Pemulihan Ekonomi