TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Makassar Kembali Galakkan Kawasan Tanpa Rokok

Iklan rokok sementara dikaji

ilustrasi rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kembali menggalakkan kawasan tanpa rokok (KTR). Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengaku, selama ini ini penerapan KTR cenderung pasif meski sudah lama digaungkan.

Rudy mengatakan bahwa masalah lingkungan, khususnya terkait rokok, telah menjadi isu global. Selain itu, sudah banyak kota yang sangat konsen melindungi hak orang-orang yang tidak merokok.

"Bukan berarti melarang orang merokok. Tapi melindungi orang-orang yang tidak merokok sehingga beberapa kebijakan itu sudah dilakukan di negara-negara maju, di kota-kota besar termasuk Indonesia," kata Rudy, Rabu, 13 Januari 2021.

1. Zona khusus merokok akan disiapkan

Ilustrasi Gaya Hidup, Merokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Rudy mengatakan Makasssar tidak boleh tertinggal dalam upaya kontribusi untuk menciptakan suatu kota yang ramah lingkungan. Salah satu caranya dengan membuat orang-orang yang tidak merokok tidak merasa terganggu dengan orang-orang yang merokok.

"Oleh karenanya, langkah-langkah teknis kami minta siapkan memang zona-zona merokok. Yang jelas kemudian di fasilitas umum disiapkan papan-papan bicara bahwa di sini kawasan tanpa rokok," katanya.

2. Masalah iklan rokok sementara dikaji

Ilustrasi Cukai Rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Rudy juga mengatakan bahwa regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan kawasan tanpa rokok, termasuk masalah pengiklanan, juga akan diatur. Untuk saat ini, kata Rudy, tim Hasanuddin Contact sementara meramu mengenai bagaimana iklan-iklan rokok bisa dikendalikan dengan baik dan tidak memberikan dampak negatif.

"Reklame termasuk itu akan dikaji, zona mana yang boleh. Paling tidak zona dekat sekolah, kampus, jangan. Mungkin di zona-zona tertentu boleh secara terbatas. Itu masih sementara digodok dan diatur oleh teman-teman di OPD-OPD terkait," kata Rudy.

Baca Juga: IDI Makassar Berang ke Pj Wali Kota soal Pelonggaran Kegiatan

3. Kawasan tanpa rokok digalakkan di tempat publik

Ilustrasi Peringatan Dilarang Merokok (IDN Times/Sunariyah)

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Agus Djaja Said, mengatakan bahwa kawasan tanpa rokok akan digalakkan di tempat-tempat publik seperti perkantoran, tempat ibadah, tempat bermain, dan sekolah. Apalagi hal itu juga sebelumnya telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Sebenarnya perda ini sudah lama, cuma memang penegakan aturannya kurang. Memang yang dibutuhkan sekarang sosialisasi kepada orang-orang yang mau menegakkan ini. Karena jangan kita menegakkan baru kita juga dilihat merokok," kata Agus.

Baca Juga: Pelonggaran Jam Malam di Makassar demi Pemulihan Ekonomi

Berita Terkini Lainnya