Kejati Sulsel Tetapkan 2 Lagi Tersangka Korupsi Pasir Laut Takalar

Sudah ada lima tersangka, kemungkinan masih bertambah

Makassar, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan dua tersangka kasus korupsi tambang pasir laut di Kabupaten Takalar. Sejauh ini sudah ada lima tersangka.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Yudi Triafu mengatakan dua tersangka yakni,  AN (29) eks ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Sulsel dan Direktur PT. Banteng Laut Indonesia tahun 2020, dan SY (50) eks Direktur PT. Alefu Karya Sejahtera pada tahun 2018. 

"Hari ini kami menaikkan status dua orang saksi jadi tersangka, masing-masing inisial AN dan SY," ungkap Yudi saat merilis kasus penetapan tersangka di depan Kantor Kejati Sulsel di Makassar, Kamis malam (20/7/2023).

Pada Maret 2023, penyidik Kejati Sulsel menetapkan eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Takalar Gazali Machmud sebagai tersangka. Gazali diduga merugikan negara sebesar Rp7 miliar lebih akibat penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut di perairan Galesong Utara, Takalar.

Dalam penambangan tersebut, pemilik konsesi diberikan nilai harga yang lebih murah dari standar pasar. Sesuai surat keputusan Gubernur Sulsel pada tahun 2020, harga dasar pasir laut Rp10 ribu per meter kubik. Namun pasir laut cuma dijual Rp7.500 per meter kubik, sehingga merugikan negara.

Kejati kembali menetapkan dua tersangka pada Mei 2023. Masing-masing Juharman dan Hasbullah, mantan pejabat di  BPKD Takalar.

Baca Juga: Kejati Sulsel Terima Uang Titipan Dugaan Korupsi Tambang Pasir Laut

1. Dua tersangka langsung ditahan di Lapas

Kejati Sulsel Tetapkan 2 Lagi Tersangka Korupsi Pasir Laut TakalarIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Setelah ditetapkan tersangka, AN dan SY langsung menjalani proses penahanan 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar. Mereka telah menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan oleh tim medis.

"Setelah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kedua tersangka tidak terkena atau positif COVID-19, maka dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Lapas," kata Yudi Triadu.

2. Ini alasan penyidik Kejati menetapkan SY dan AN tersangka

Kejati Sulsel Tetapkan 2 Lagi Tersangka Korupsi Pasir Laut TakalarIlustrasi tindak pidana korupsi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Yudi melanjutkan, SY dan AN terjerat di kasus tambang pasir Takalar sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan tiga terdakwa sebelumnya. Tiga terdakwa tersebut sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar.

Disebutkan, SY dan AN telah diberikan nilai pasar atau harga dasar penjualan pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Takalar, yakni terdakwa GM sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan GM pakai harga pasir senilai Rp.7.500 per meter kubik.

Nilai jual tersebut bertentanga dengan nilai pasar dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sullsel Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017.

Dan kemudian, tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar / harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp10.000 per meter kubik.

Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh Terdakwa GM tidak terlepas dari peran dan kerjasama yang dilakukan oleh Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020, yakni terdakwa JM pada PT. Alefu Karya Makmur, dan Terdakwa HB pada PT. Banteng Luat Indoensia. 

Karena tersangka SY dan AN masing-masing mewakili PT. Alefu Karya Makmur  dan PT. Banteng Laut Indonesia telah turut serta dalam upaya penurunan nilai pasar pasir laut yang dilakukan terdakwa GM dengan mengajukan surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Takalar. Namun isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut.

"Penetapan harga itu bertetangan dengan peraturan gubernur dan bupati, itu di lokasi pertambangan mineral bukan logam di Kecamatan Galesong Utara Takalar berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis Internasional Indonesia dalam konsensi wilayah PT. Alefu Karya Makmur dan Benteng Indonesia," Yudi menjelaskan.

3. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain

Kejati Sulsel Tetapkan 2 Lagi Tersangka Korupsi Pasir Laut TakalarKejati Sulsel mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus pengerukan dan penjualan pasir laut Takalar. (IDN Times/Dahrul Amri)

Yudi menambahkan, penurunan harga nilai pasar pasir tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara. "Kerugian negara yang diperoleh berdasar hasil perhitungan sebesar Rp7 miliar lebih. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya, tim akan terus bekerja kita menunggu petunjuk saja," dia menambahkan. 

Kedua tersangka dijerat pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca Juga: Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pasir Laut Takalar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya