Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pasir Laut Takalar

Dua tersangka jual pasir lebih murah dari harga ditentukan

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar. Kedua tersangka itu adalah Juharman dan Hasbullah, mantan pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Takalar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi, mengatakan bahwa penetapan tersangka Juharman dan Hasbullah berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan Kejati Sulsel pada Senin (8/5/2023). Surat perintah tersebut bernomor 126/P.4/Fd.1/05/2023 dan 127/P.4/Fd.1/05/2023.

"JM (Juharman) dan HB (Hasbullah) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," kata Yudi Triadi dalam keterangannya, Senin malam.

Sebelumnya, pada akhir Maret 2023 lalu, penyidik Kejati Sulsel juga telah menetapkan seorang tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Gazali Machmud, eks kepala BPKD Takalar. Gazali diduga merugikan negara sebesar Rp7 miliar lebih akibat penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut di Galesong.

Baca Juga: Berkas Perkara Korupsi PDAM Makassar Diserahkan ke Pengadilan

1. Status Juharman dan Hasbullah naik dari saksi jadi tersangka

Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pasir Laut TakalarSalah satu tersangka korupsi tambang pasir laut Takalar tiba di gedung Kejati Sulsel. (Istimewa)

Dalam proses kasus, Juharman dan Hasbullah awalnya diperiksa sebagai saksi. Namun dalam proses pemeriksaan, penyidik Kejati Sulsel menemukan keterkaitan keduanya hingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Setelah ditetapkan tersangka, Juharman dan Hasbullah langsung ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar. Keduanya dipastikan sehat setalah mengikuti proses pemeriksaan kesehatan, sehingga memenuhi syarat untuk ditahan di Lapas.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik selanjutnya memeriksa kesehatannya dan hasilnya keduanya sehat. Tidak dalam keadaan terpapar COVID-19, masa penahanannya selama 20 hari terhitung hari ini," terang Yudi.

2. Dua tersangka jual pasir lebih murah dari harga ditentukan

Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pasir Laut TakalarUnjuk rasa nelayan Kodingareng tolak tambang pasir laut. IDN Times/ASP

Dijelaskan Yudi, Juharman dan Hasbullah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap bekerja sama dengan tersangka sebelumnya yakni Gazali Mahmud selaku eks kepala BPKD. Mereka terindikasi melakukan perbuatan melanggar hukum.

Catatannya, pada Februari sampai Oktober 2020, di wilayah perairan Galesong Utara, Takalar, berlangsung pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut. Pengerukan pasir untuk mereklamasi pantai Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port.

Dalam penambangan tersebut, pemilik konsesi diberikan nilai harga yang lebih murah dari standar pasar. Sesuai surat keputusan Gubernur Sulsel pada tahun 2020, harga dasar pasir laut Rp10 ribu per meter kubik.

"(Tersangka) menggunakan nilai pasar atau harga dasar pasir laut sebesar Rp.7.500 per meter kubik yang nilainya bertentangan, dan tidak sesuai dengan nilai pasar dan harga dasar pasir laut yang diatur dalam surat keputusan Gubernur Sulsel," ucap Yudi.

3. Tiga tersangka dianggap merugikan Kabupaten Takalar Rp7 miliar lebih

Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pasir Laut TakalarKejati Sulsel terima uang titipan kasus dugaan korupsi tambang pasir laut di Takalar. (Istimewa)

Kejati menganggap penurunan nilai pasir laut yang diterbitkan Gazali Mahmud tidak terlepas dari peran Juharman dan Hasbullah. Dari penyimpangan tersebut, ditemukan kerugian emerintah Kabupaten Takalar dengan nilai total sebesar Rp7 miliar lebih, sesuai hasil audit kerugian negara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Juncto UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Turun, Pukat UGM: Korupsi Politik Naik

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya