Rakor di Makassar, Bawaslu Singgung Kerawanan Netralitas ASN di Pemilu

Gubernur Sulsel minta ASN dibuatkan buku saku netralitas

Makassar, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty menyebut netralitas aparatur sipil negara (ASN) merupakan salah satu kerawanan dalam pilkada maupun pemilihan umum yang lalu.

Lolly menyinggung data yang dirilis Bawaslu, yaitu 999 penanganan pelanggaran terkait netralitas ASN pada Pemilu 2019. Saat itu 89 persen Bawaslu rekomendasikan penyelesaiannya ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan pada Pilkada 2020, terdapat 1.536 penanganan pelanggaran netralitas ASN dan 91 persen Bawaslu rekomendaiskan ke KASN.

"Artinya selama Pemilu 2019, sebanyak 89 persen dugaan pelanggaran hukum lainnya utamanya berkenaan dengan netralitas ASN terbukti. Juga, selama Pilkada 2020 sebanyak 91 persen terbukti penanganan pelanggaran Bawaslu, karena itu ada kerawanan yang luar biasa di netralitas ASN," kata Lolly saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024 di Makassar, Kamis malam (20/7/2023). 

Baca Juga: Ketua Bawaslu Sulsel: Tekanan Politik Pengaruhi Pengambilan Keputusan 

1. ASN terikat aturan soal netralitas

Rakor di Makassar, Bawaslu Singgung Kerawanan Netralitas ASN di PemiluKampanye publik pengawasan netralitas ASN pilkada serentak tahun 2020 di Car Free Day Boulevard, Makassar, Minggu (8/3). IDN Times/Istimewa

Lolly mengatakan, pelanggaran tersebut bertentangan dengan tiga undang-undang yang menegaskan ASN harus bersikap netral. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. 
 
Kemudian, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN.  Lalu, dalam UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.
 
Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.
 
"3 UU tersebut mengatur norma bahwa ASN harus netral. Tidak perlu bingung lagi, tiga undang-undang bicara soal ASN harus netral, apa yang boleh dan tidak boleh, juga ada dalan SKB lima lembaga," ucap Lolly.

2. Bawaslu segera luncurkan IKP Netralitas ASN

Rakor di Makassar, Bawaslu Singgung Kerawanan Netralitas ASN di PemiluIlustrasi -apel Siaga Pengawasan Pemilu Serentak tahun 2024 di halaman kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (14/6/2022). (Dok. Bawaslu Sulsel)

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN tersebut, kata Lolly, salah satunya dengan membuat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Netralitas ASN. Itu jadi salah satu alat mitigasi yang akan segera diluncurkan menjelang kampanye Pemilu 2024.
 
"IKP tematik salah satunya soal netralitas ASN akan segera diluncurkan menjelang tahapan kampanye dimulai, alat itu akan menjadi mitigasi risiko yang lebih detail dan lebih konkrit guna memudahkan kita semua mencegahnya," ujarnya. 

3. Gubernur Andi Sudirman minta ASN dibuatkan buku saku

Rakor di Makassar, Bawaslu Singgung Kerawanan Netralitas ASN di PemiluGubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. IDN Times/Istimewa

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman meminta kepada KASN dan Bawaslu membuat buku saku secara rinci untuk ASN. Sehingga mereka mengetahui secara rinci mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan menyangkut netralitas.
 
"Dengan kedatangan Bawaslu dan JASN kami memohon tidak ada salahnya perlu ditegaskan dibuat secara rinci atau buku saku untuk ASN mana boleh dan tidak boleh secara gamblang (untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN)," kata Andi Sudirman.

Rakornas di Makassar berlangsung selama dua hari, hingga Jumat (21/7/2023). Rakornas dihadiri unsur Bawaslu se-Indonesia, yang akan mendapatkan pemaparan dari KASN, Kemenpan RB, Kemendagri, dan BKN. 

Baca Juga: Bawaslu Temukan 11.000 DPS Bermasalah, KPU Sulsel: Belum Diekspsos

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya