Kepala Kejati Sulsel Pastikan Selidiki Dugaan Aliran Dana Korupsi PDAM

Leonard: kalau ada dua alat bukti saya tidak ragu

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Susel), akan menyelidiki aliran dana dalam kasus korupsi PDAM Makassar yang diterima sejumlah pihak, termasuk Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.

Kepala Kejati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya saat ini terus mengumpulkan data-data dari fakta persidangan kasus korupsi PDAM Makassar, yang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

"Terkait penerimaan-penerimaan (aliran dana) itu sedang kita teliti," ungkap Leonard Eben saat menggelar konferensi pers di teras gedung Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Sulsel, pada Jumat petang (21/7/2023).

Seperti diketahui, kasus korupsi PDAM dengan kerugian negara Rp2,3 miliar lebih ini awalnya melibatkan dua tersangka, yakni eks Direktur Utama PDAM, Haris Yasin Limpo (HYL) dan eks Direktur Keuangan PDAM, Irawan Abadi (IA).

Kasus terus berkembangan, tim penyidik pun kembali menetapkan tiga tersangka baru. Yakni, eks Direktur Utama PDAM, Hamzah Ahmad dan dua eks Direktur Keuangan PDAM, Tiro Paranoan bersama Asdar Ali.

1. Sidang korupsi PDAM Makassar

Kepala Kejati Sulsel Pastikan Selidiki Dugaan Aliran Dana Korupsi PDAMWali Kota Makassar Moh Ramdhan Danny Pomanto bersaksi pada sidang kasus korupsi PDAM Makassar, Kamis (22/6/2023)/Ashrawi Muin. IDN Times/Asrhawi Muin

Leonard Eben mengaku, sebenarnya dia tidak perlu lagi memberikan komentar dalam kasus ini karena masih dalam proses sidang. Tapi dia menegaskan, kasus ini terus membuka jalan penyidik untuk mengembangkan kasus ini.

"Saya memonitor terus apa yang terbuka di persidangan. Percayalah, semua hasil persidangan kita telaah kembali, penelaahan ini harus dilakukan pengumpulan lagi dengan alat bukti untuk perkuat kebenaran," terangnya.

2. Kejati akan teliti penerimaan asuransi di PDAM

Kepala Kejati Sulsel Pastikan Selidiki Dugaan Aliran Dana Korupsi PDAMTerdakwa kasus korupsi PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo, menjadi saksi di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (17/7/2023). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Lanjut Leonard, selama proses persidangan banyak fakta persidangan yang muncul, termasuk penerimaan dana. Tapi selain itu, ada fakta baru lagi terbuka di persidangan itu selain yang selama ini diselidiki penyidik Kejati.

"Kasus yang kita teliti tempusnya 2017, dan yang kemarin terbuka (di sidang) ternyata terbuka lagi 2016 ke bawah. Jadi itu perlu kita telaah dulu. Kan beda yang kita bawa ke persidangan (kasus) tantiem," beber Leonard.

"Tapi kemudian terbuka di persidangan itu penerimaan asuransi, jadi ini berbeda. Makanya percaya kita akan terus teliti, dan percayalah tidak akan ada oknum-oknum yang kita dzolimi. Karena ini berkembang," lanjutnya.

Baca Juga: 2 Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Makassar Jadi Saksi di Pengadilan

3. Kejati Sulsel janji profesional

Kepala Kejati Sulsel Pastikan Selidiki Dugaan Aliran Dana Korupsi PDAMKepala Kejati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Intinya kata Leonard Eben, apabila dalam proses penelitian fakta-fakta sidang ditemukan dua alat bukti yang cukup maka dinaikkan lagi ke proses penyidikan. Untuk itu dia meminta semua pihak untuk bersabar.

"Percayakan ke kejaksaan, kita menangani profesional. Kalau sudah ada dua alat bukti maka saya tidak ragu-ragu, sama kayak kemarin (kasus korupsi pasir di Takalar), ketika persidangan ada bukti lain," tambahnya.

Diketahui, dalam proses persidangan di PN Makassar dengan menghadirkan Walikota Makassar, Danny Pomanto sebagai saksi. Dalam keterangannya, Danny akui menerima cek dengan nominal uang Rp600 juta.

Baca Juga: Sidang Dua Terdakwa Korupsi PDAM Makassar Berlangsung Singkat

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya