TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Makassar Beri Lampu Hijau Pernikahan di Hotel

Tapi harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat

Ilustrasi pernikahan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Makassar, IDN Times - Sejumlah daerah di Indonesia telah memperbolehkan warganya untuk menggelar resepsi pernikahan di hotel maupun gedung, dengan syarat harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Di Kota Makassar, PJ Wali Kota Rudy Djamaluddin juga akhirnya memutuskan untuk memberi lampu hijau bagi warga di wilayahnya yang hendak menggelar resepsi pernikahan di hotel atau gedung. 

“Kita sedang menyiapkan Perwali Nomor 53 di mana salah satu itemnya mengatur tentang bagaimana protokol kesehatan diterapkan pada kegiatan-kegiatan pertemuan di dalam ruangan, termasuk pesta pernikahan di hotel atau di gedung-gedung pertemuan," ujar Rudy di kantornya di Makassar, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga: Pemkot Makassar Atur Protokol Kesehatan untuk Resepsi Pernikahan

1. Tamu tidak makan di lokasi acara

Ilustrasi pernikahan (IDN Times/Dokumen)

Resepsi pernikahan, kata Rudy, harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Salah satunya tidak boleh makan dan minum di tempat acara.

Rudy mengatakan, di saat orang makan dan minum, maka secara otomatis orang akan membuka maskernya. Sementara potensi penularan virus sangat mungkin terjadi ketika orang berinteraksi tanpa menggunakan masker. 

"Apalagi jika ada musik yang diputar, maka jarak akan semakin rapat saat melakukan interaksi. Ini yang tidak kita inginkan. Makanya setiap 30 orang minimal ada satu petugas hotel yang mengawasi selama proses pesta pernikahan berlangsung," ujarnya.

2. Dikenakan sanksi jika melanggar

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Penerapan protokol kesehatan, lanjutnya, harus benar-benar dipatuhi. Jika tidak, Pemkot sudah menyiapkan sanksi tegas terhadap pengelola hotel dan gedung yang melanggar protokol kesehatan saat menggelar pesta pernikahan.

“Sanksinya tegas, mereka tidak dibolehkan lagi menggelar pesta pernikahan jika terbukti terjadi pelanggaran protokol kesehatan," ujar Rudy.

Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Makassar, Muhammad Sabri, juga mengatakan bahwa pengusaha hotel atau pengelola gedung yang melanggar bisa dikenakan sanksi berupa denda. 

"Apabila ini melanggar maka ada denda. Dendanya itu sebesar Rp25 juta rupiah atau penutupan usaha bagi hotel yang melanggar," kata Sabri.

Baca Juga: Nakes RS di Makassar Pilih Rawat Pasien Tanpa Baju Hazmat

Berita Terkini Lainnya