TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Lamban, Hotel-Restoran Makassar Gagal Dapat Hibah Rp48,8 Miliar

Pj Wali Kota minta diberi kesempatan lagi oleh Kemenparekraf

Ilustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Makassar, IDN Times - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI menggelontorkan bantuan dana pemulihan ekonomi akibat pandemik, kepada sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Kota Makassar.

Pemerintah Kota Makassar seharusnya menerima dana hibah untuk membantu hotel dan restoran senilai Rp48,8 miliar pada November 2020 lalu. Sebanyak 50 persen atau Rp24,4 miliar telah ditransfer ke kas daerah. Hanya saja hingga tahun 2020 berakhir, dana hibah tersebut tidak digunakan. 

Akibatnya, industri hotel dan restoran gagal mendapatkan bantuan tersebut. Padahal, bantuan dana hibah itu bertujuan untuk membangkitkan kembali perekonomian, khususnya sektor pariwisata, yang terkena imbas pandemik  COVID-19. 

1. Pemkot Makassar ajukan pengalihan penggunaan dana tapi ditolak

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemkot Makassar sudah berupaya untuk mengajukan permohonan kepada Kemenparekraf agar penggunaan dana tersebut bisa dialihkan ke tahun 2021. Tapi Kemenparekraf menolak pengajuan itu.

Pemkot pun tidak bisa berbuat banyak sebab itu sudah merupakan keputusan penuh dari pemerintah pusat. 

Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan dana tersebut masih ada. Hanya saja, regulasi yang mengatakan bahwa penggunaannya masih untuk tahun 2020.

"Tentu kita berharap ada kebijakan di tahun 2021 yang membuka lagi peluang hibah untuk bisa kita memanfaatkan dana yang sudah pernah dialokasikan buat pemkot Makassar. Kita harapkan karena sebenarnya uangnya ada," kata Rudy, Rabu (27/1/2020).

Baca Juga: Hotel dan Restoran di Makassar Kejar Cuan dari Kegiatan Lokal-Nasional

2. Rudy sebut tidak mudah mengeksekusi kebijakan

Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin. Humas Pemkot Makassar

Soal apakah dana yang ada sekarang harus dikembalikan atau tidak, Rudy mengaku masih kurang paham. Namun menurutnya, di akhir tahun dana harus dikembalikan semua dan dimulai dari nol lagi. 

"Harus dinolkan lagi atau bagaimana saya tidak ngerti. Tetapi yang terpenting kita berharap 2021 ada lagi hibah karena ini betul-betul dibutuhkan oleh usaha pariwisata di Kota Makassar," kata Rudy.

Rudy mengaku pihaknya akan terus berupaya untuk memperjuangkan dana tersebut. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya di Kemenparekraf tapi juga ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Paling tidak, kata dia, pihaknya bisa menyampaikan ke Kemenkeu mengenai persoalan yang terjadi di lapangan bahwa tidak semudah membalikkan telapak tangan untuk memanfaatkan dana hibah. Sebab, tambah Rudy, di satu sisi daerah diberikan uang tapi di sisi lain diikutkan pula persyaratan-persyaratan yang begitu ketat untuk bisa menggunakannya.

"Ini kan harus diketahui supaya Kemenkeu bisa memberikan kebijakan-kebijakan yang lebih baik dalam artian bahwa betul-betul kebijakan tersebut dapat bermanfaat dalam hal ini buat usaha-usaha pariwisata," kata Rudy.

Baca Juga: Syarat Penerima Dana Hibah Pariwisata, Rp48,8 Miliar untuk Makassar

Berita Terkini Lainnya