Pemkot Lamban, Hotel-Restoran Makassar Gagal Dapat Hibah Rp48,8 Miliar
Pj Wali Kota minta diberi kesempatan lagi oleh Kemenparekraf
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI menggelontorkan bantuan dana pemulihan ekonomi akibat pandemik, kepada sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Kota Makassar.
Pemerintah Kota Makassar seharusnya menerima dana hibah untuk membantu hotel dan restoran senilai Rp48,8 miliar pada November 2020 lalu. Sebanyak 50 persen atau Rp24,4 miliar telah ditransfer ke kas daerah. Hanya saja hingga tahun 2020 berakhir, dana hibah tersebut tidak digunakan.
Akibatnya, industri hotel dan restoran gagal mendapatkan bantuan tersebut. Padahal, bantuan dana hibah itu bertujuan untuk membangkitkan kembali perekonomian, khususnya sektor pariwisata, yang terkena imbas pandemik COVID-19.
1. Pemkot Makassar ajukan pengalihan penggunaan dana tapi ditolak
Pemkot Makassar sudah berupaya untuk mengajukan permohonan kepada Kemenparekraf agar penggunaan dana tersebut bisa dialihkan ke tahun 2021. Tapi Kemenparekraf menolak pengajuan itu.
Pemkot pun tidak bisa berbuat banyak sebab itu sudah merupakan keputusan penuh dari pemerintah pusat.
Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan dana tersebut masih ada. Hanya saja, regulasi yang mengatakan bahwa penggunaannya masih untuk tahun 2020.
"Tentu kita berharap ada kebijakan di tahun 2021 yang membuka lagi peluang hibah untuk bisa kita memanfaatkan dana yang sudah pernah dialokasikan buat pemkot Makassar. Kita harapkan karena sebenarnya uangnya ada," kata Rudy, Rabu (27/1/2020).
Baca Juga: Hotel dan Restoran di Makassar Kejar Cuan dari Kegiatan Lokal-Nasional
Baca Juga: Syarat Penerima Dana Hibah Pariwisata, Rp48,8 Miliar untuk Makassar