Pemisahan Jemaah Masjid Menurut Vaksinasi Sulit Diterapkan
Pengurus masjid susah membedakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar,IDN Times - Wacana Pemerintah Kota Makassar untuk memisahkan jemaah salat tarawih di masjid menurut status vaksinasi sulit diterapkan. Setidaknya begitu yang terjadi di sejumlah masjid.
Di Masjid Darul Muttaqien yang berlokasi di Jalan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, tidak ada pemisahan jemaah yang telah divaksinasi dengan yang belum. Pasalnya, pengurus masjid kesulitan membedakan mana orang yang telah divaksinasi dan mana yang belum karena lokasi masjid yang mudah diakses beragam orang.
"Karena orang banyak. Seandainya hanya dari lingkup kita di sini bisa. Tapi ini kan jemaahnya kita tidak tahu dari mana saja," kata Salinri selaku Ketua Yayasan Masjid Darul Muttaqien saat ditemui, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga: Jemaat Salat Tarawih di Makassar Dipisah menurut Vaksinasi
1. Protokol kesehatan tetap prioritas utama
Meski tidak ada pemisahan jemaah, namun penerapan protokol kesehatan tetap menjadi prioritas utama di Masjid Darul Muttaqien. Apalagi protokol kesehatan di masjid itu juga diakui oleh Babinsa setempat.
"Satu-satunya masjid di Minasa upa yang diakui oleh Babinsa sebagai satu-satunya masjid yang masih mempertahankan protokol kesehatan dengan pakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan," katanya.
Sebelum pandemik, kata Salinri, masjid bisa menampung 500 orang. Tapi karena harus menjaga jarak maka kapasitas masjid hanya menampung setengahnya, apalagi dengan adanya aturan mengurangi kapasitas masjid 50 persen.
Buka puasa bersama juga tetap ada tapi tetap wajib menjaga jarak. Jika dulu orang yang datang kerap berdempet-dempet, maka sekarang jaraknya diatur semeter.
Salinri pun menyatakan tak pernah berhenti mengingatkan kepada jemaah untuk selalu mengutamakan protokol kesehatan.
"Setiap naik di mimbar saya langsung mengumumkan itu, yang diutamakan protokol kesehatan," katanya.
Baca Juga: Masjid 99 Kubah Makassar Belum Bisa Digunakan di Ramadan Tahun Ini