Pemeriksaan Suket Bebas COVID-19 di Makassar Diterapkan Senin 13 Juli
Aparat diminta persuasif ke masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Setelah sempat ditunda dua kali, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, memastikan pemberlakuan pembatasan pergerakan lintas daerah atau penerapan surat keterangan (suket) bebas COVID-19 mulai dilakukan pada Senin, 13 Juli 2020 besok. Persiapan pun mulai dilakukan utamanya di titik-titik perbatasan Kota Makassar.
Setiap perbatasan Kota Makassar akan diawasi ketat oleh para personel gabungan. Sebanyak 11 posko perbatasan serta 4 posko penindakan disiapkan untuk mengawal pelaksanaan kebijakan pembatasan tersebut.
Penjbat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, pun melakukan pemantauan pelaksanaan simulasi di perbatasan Makassar-Gowa yang berada di Jalan Sultan Alauddin, Minggu (12/7/2020).
"Nah persiapan tersebut hari ini, kami bersama Dandim dan Bapak Wakapolres itu memastikan kesiapan di lapangan. Nah semoga besok pagi kita akan lakukan pembatasan secara berangsur-angsur," kata Rudy saat melakukan pemantauan.
1. 7.950 personel gabungan disiapkan
Pada kesempatan ini, Rudy mengecek sejumlah skema dan cara kerja para petugas di lapangan dalam melakukan edukasi, pengawasan dan penindakan terhadap warga yang melintas di perbatasan. Rencananya, perbatasan akan dijaga selama 24 jam.
Menurut Rudy, persiapan sudah dimatangkan termasuk 7.950 personel gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, camat dan lurah, termasuk sejumlah elemen masyarakat yang akan ikut menjadi edukator terhadap warga. Para petugas gabungan diminta lebih humanis dan persuasif terhadap warga.
"Jadi kami pesan ke teman-teman di lapangan demikian juga dengan pak Dandim dan Wakapolres kita sudah diskusi untuk mengupayakan sebisa mungkin tidak menghambat aktivitas masyarakat khususnya yang lalu lalang. Makanya kita akan melakukan di beberapa titik pemeriksaan," ujar Rudy.
Baca Juga: Keluar Masuk Makassar Wajib Punya Suket COVID-19, Ini Pengecualiannya
Baca Juga: Penerapan Suket Bebas COVID-19 di Makassar, Aparat Diminta Persuasif