Oknum Satpol PP Gowa Pemukul Pasutri Ditahan, Polisi: Setop Bullying
Polisi minta hentikan aksi bully dan provokasi di medsos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Polres Gowa resmi menahan Mardani Hamdan (57) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri pemilik warkop. Kedua korban yaitu Nur Halim alias Ivan Van Houten (26) dan istrinya Amriana (34).
Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP. Mangatas Tambunan berharap dengan ditahannya tersangka maka seluruh masyarakat Kabupaten Gowa tidak lagi memprovokasi maupun merundung tersangka di media sosial.
"Saya yakin masyarakat akan selalu berpegang teguh pada budaya Siri' Na Pacce dalam bermasyarakat," katanya melalui siaran persnya, Minggu (18/7/2021).
1. Penyidik telah memeriksa 7 saksi
Penyidik Satreskrim Polres Gowa sebelumnya menetapkan Mardani Hamdan, yang saat itu masih menjabat Sekretaris Satpol PP Gowa, sebagai tersangka atas kasus penganiyaan terhadap pasangan suami istri Ivan dan Riyana. Kedua korban merupakan pemilik warkop di Jalan Poros Panciro, Desa Panciro, Kecamatan Bajeng di Kabupaten Gowa.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat razia pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro pada Rabu 14 Juli 2021 lalu sekitar pukul 20.40 WITA. Setelah kejadian, kedua korban langsung melapor ke Polres Gowa.
"Atas laporan tersebut, selanjutnya Polres Gowa membentuk tim. Kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya memeriksa sedikitnya 7 orang saksi," kata Tambunan.
Baca Juga: Bupati Gowa Copot Sekretaris Satpol PP Penganiaya Pasutri
Baca Juga: Presiden Jokowi: Satpol PP Memukul di Gowa Memanaskan Suasana