Bupati Gowa Copot Sekretaris Satpol PP Penganiaya Pasutri

Polres Gowa sudah menetapkan Hamdani sebagai tersangka

Makassar, IDN Times - Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan mencopot Madrani Hamdan dari jabatan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja setempat. Pencopotan merupakan buntut peristiwa viral Hamdan memukuli pasangan suami istri pemilik warung kopi, saat penertiban PPKM Mikro.

Adnan menghentikan Mardani setelah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat atas yang bersangkutan. Sebelumnya Mardani sudah ditetapkan sebagai tersankga kasus dugaan penganiayaan oleh Polres Gowa.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan (Inspektorat), Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," kata Adnan pada unggahan di akun Instagram pribadinya, @adnanpurichtaichsan, Sabtu (17/7/2021).

Baca Juga: Anggota Satpol PP Gowa Pemukul Pasutri Jadi Tersangka, Belum Ditahan

1. Status kepegawaian Ramdani tergantung proses hukum yang dijalani

Bupati Gowa Copot Sekretaris Satpol PP Penganiaya PasutriIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Adnan mengatakan, usai kejadian yang menyita perhatian publik, dia tidak langsung mencopot Ramdani. Itu karena dia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ramdani diberikan membela diri pada pemeriksaan oleh Inspektorat.

Kini Ramdani diminta fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa. Sedangkan status kepegawaiannya akan ditinjau, jika sudah ada kekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS," Adnan melanjutkan.

2. Ramdani terancam diberhentikan tidak hormat

Bupati Gowa Copot Sekretaris Satpol PP Penganiaya PasutriIlustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Adnan mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Menurut aturan itu, di pasal 250, PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat jika tersangkut kasus pidana.

"Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana," tulis Adnan mengutip bunyi pasal tersebut.

Adnan menyatakan dia juga telah memberikan teguran kepada Pj Sekretaris Daerah Gowa Kamsina. Saat kejadian penganiayaan, Kamsina berada di lokasi.

"Keputusan ini saya ambil berdasarkan kewenangan saya sebagai kepala daerah. Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya."

3. Ramdani mengakui perbuatannya saat diperiksa Inspektorat

Bupati Gowa Copot Sekretaris Satpol PP Penganiaya PasutriTangkapan layar video viral Satpol PP Gowa pukul ibu hamil/Istimewa

Pada unggahannya, Adnan mencantumkan LHP hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap Ramdani. Dalam surat itu Ramdani mengakui terjadi kontak fisik, sehingga dianggap melanggar disiplin. Yaitu menyalahgunakan wewenang dalam mengemban tugas selaku ASN.

Dari hasil pemeriksaan, Ramdani menyebut insiden penganiayaan terjadi karena miskomunikasi yang diawali sikap kurang kooperatif pemilik warung kopi. Sehingga memicu ketegangan antara tim penertiban PPKM dengan dengan mereka.

LHP menyarankan Bupati Gowa mencopot Ramdani dari jabatan Sekretaris Satpol PP.

Sebelumnya penyidik Polres Gowa menetapkan Ramdani sebagai tersangka. Namun dia belum ditahan karena penyidik mempertimbangkan pemeriksaan yang bersangkutan secara internal di Pemkab Gowa.

Baca Juga: Ibu yang Dipukul Anggota Satpol PP Gowa Masih Dirawat di RS Makassar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya