TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nurdin Halid Laporkan Taufan Pawe ke Polisi Buntut Somasi Tak Digubris

Nurdin tak terima disebut otak dari mosi tidak percaya

Kuasa Hukum Nurdin Halid, Syahrir Cakkari, saat konferensi pers di Red Corner Makassar, Senin (25/7/2022). IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Wakil Ketua Umum DPP Golkar Nurdin Halid secara resmi melaporkan Ketua DPD I Golkar Sulsel Taufan Pawe ke polisi, Senin (25/7/2022). Melalui tim kuasa hukumnya, Nurdin melaporkan Taufan ke Polda Sulsel atas tuduhan pencemaran nama baik dalam pemberitaan.

Kuasa Hukum Nurdin Halid, Syahrir Cakkari, mengatakan pernyataan Taufan Pawe yang menyebut Nurdin Halid sebagai otak atas mosi tidak percaya dan kisruh rapat pleno disampaikan melalui media massa. Pihaknya juga telah menyerahkan bukti pernyataan Taufan Pawe di beberapa media massa sebagai bukti.

"Oleh karena itu, ini adalah pencemaran nama baik yang dilakukan secara elektronik. Pasal yang relevan dengan perbuatan ini adalah Pasal 27 Ayat 3 UU ITE 11/2008 tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Ancaman pidananya 6 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Syahrir dalam konferensi pers di Makassar.

1. Nurdin Halid sempat layangkan somasi

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid. (Dok. Istimewa)

Pada Jumat 22 Juli 2022 pukul 16.30 WITA, Nurdin Halid sempat melayangkan somasi kepada Taufan Pawe karena tak terima disebut sebagai otak mosi tidak percaya struktur DPD I yang dilontarkan Taufan Pawe. Pihaknya meminta Taufan mengklarifikasi pernyataan itu secara terbuka kepada publik dan meminta maaf dalam 1 x 24 jam.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan yakni pada 23 Sabtu 23 Juli 2022 pukul 116.30 WITA Taufan Pawe tak jua merespon permintaan Nurdin Halid, maka pihak Nurdin Halid menganggap tidak ada itikad baik dari Taufan Pawe. Karena itulah, pihaknya langung bertindak mengambil jalur hukum.

"Karena dianggap tidak ada itikad baik maka pada hari ini 25 Juli 2022, Kadir Halir selaku korban juga bertindak atas nama Nurdin Halid melaporkan hal ini pada Polda Sulsel," kata Syahrir.

Baca Juga: Nurdin Halid Dorong IAS Pimpin Golkar Sulsel

2. Nurdin dan Kadir Halid akan dimintai keterangan

Ketua Harian DPD I Partai Golkar Sulsel Kadir Halid mendatangi kantor Golkar Sulsel, Kamis (22/7/2022). IDN Times/Istimewa

Syahrir menyebut kedua kliennya yakni Nurdin Halid dan Kadir Halid sama-sama mengajukan laporan atas tuduhan pencemaran nama baik tersebut. Setelah mengajukan laporan tersebut, kata Syahrir, proses penanganannya akan berlanjut. 

"Mereka akan diminta keterangan selaku korban oleh penyidik Cyber Crime Polda Sulsel. Nanti kita percayakan Polda Sulsel penanganannya," kata Syahrir.

Baca Juga: Nurdin Halid Somasi Taufan Pawe soal Mosi Tidak Percaya Golkar Sulsel

Berita Terkini Lainnya