Naik Pesawat dari Jawa-Bali ke Sulsel Harus Tes PCR
Syarat keluar Sulsel menyesuaikan dengan daerah yang dituju
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memperketat syarat masuk ke daerahnya dengan mengharuskan tes swab PCR. Sebelumnya Sulsel telah melonggarkan aturan dengan syarat cuma melampirkan hasil tes rapid antigen.
Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Muhammad Arafah mengatakan syarat tersebut akan mulai diberlakukan pada 24 Oktober 2021. Namun syarat tersebut hanya berlaku untuk penumpang pesawat dari Jawa dan Bali.
"Terkait dengan penerbangan itu keluar masuk Jawa-Bali harus pakai PCR. Di luar Jawa-Bali, sesama level 2 itu bisa antigen dua kali vaksin, beda level itu PCR," kata Arafah saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga: Waspada Gelombang Ketiga COVID-19, Sulsel Tetap Buka Tempat Isolasi
1. Mengacu pada aturan Kemenhub
Kebijakan Sulsel itu mengacu pada peraturan baru Kementerian Perhubungan terkait penerbangan domestik. Peraturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran No 88 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Tranportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang diteken 21 Oktober 2021.
Dalam aturan tersebut, penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa-Bali yang kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam. Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Vaksinasi di Sulsel Prioritas untuk Warga Perkotaan