TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Naik Pesawat dari Jawa-Bali ke Sulsel Harus Tes PCR

Syarat keluar Sulsel menyesuaikan dengan daerah yang dituju

Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Muhammad Arafah. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memperketat syarat masuk ke daerahnya dengan mengharuskan tes swab PCR. Sebelumnya Sulsel telah melonggarkan aturan dengan syarat cuma melampirkan hasil tes rapid antigen.

Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Muhammad Arafah mengatakan syarat tersebut akan mulai diberlakukan pada 24 Oktober 2021. Namun syarat tersebut hanya berlaku untuk penumpang pesawat dari Jawa dan Bali.

"Terkait dengan penerbangan itu keluar masuk Jawa-Bali harus pakai PCR. Di luar Jawa-Bali, sesama level 2 itu bisa antigen dua kali vaksin, beda level itu PCR," kata Arafah saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga: Waspada Gelombang Ketiga COVID-19, Sulsel Tetap Buka Tempat Isolasi

1. Mengacu pada aturan Kemenhub

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Kebijakan Sulsel itu mengacu pada peraturan baru Kementerian Perhubungan terkait penerbangan domestik. Peraturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran No 88 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Tranportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang diteken 21 Oktober 2021.

Dalam aturan tersebut, penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa-Bali yang kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam. Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

2. Penumpang dari luar Jawa-Bali bisa menyertakan antigen

Ilustrasi pesawat terbang. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Arafah mengatakan aturan perjalanan domestik dari wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 bisa dengan hanya menyertakan hasil tes antigen asal vaksinasi dosis lengkap. Namun penumpang dari Makassar yang hendak menuju Jawa-Bali tetap harus menggunakan hasil tes PCR.

"Yang masalah itu kan di Jawa dan Bali. Jawa-Bali itu harus PCR. Jadi yang masuk dan keluar itu harus PCR tetapi di luar itu masih relevan dengan surat edaran dari gubernur kemarin," kata Arafah.

Baca Juga: Vaksinasi di Sulsel Prioritas untuk Warga Perkotaan

Berita Terkini Lainnya