Mendagri: Tidak Boleh Lagi Rombongan saat Pendaftaran Paslon Pilkada
Kampanye virtual diutamakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengatakan, jumlah orang yang mengantar saat pendaftaran pasangan calon (paslon) pada pemilihan kepala daerah 2020 dibatasi. Menurut Tito, kerumunan pendukung paslon termasuk dalam kerawanan dalam pilkada yang digelar pada situasi pandemik COVID-19.
Tito bahkan melarang adanya rombongan yang mengantar paslon menuju tempat pendaftaran. Hal ini disampaikannya saat memberikan arahan dalam rakor persiapan pilkada tahun 2020 di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (8/7/2020).
"Jangan lagi rombongan, dilarang. Ada PKPU, tidak boleh. Yang datang hanya orang yang calonnya saja. Pendampingnya mungkin hanya 2-3 orang. Kalau dulu kan ramai-ramai pakai rombongan, pakai konvoi, sekarang tidak boleh," kata Tito Karnavian.
1. Paslon didorong melakukan kampanye virtual
Tito menuturkan, setiap paslon didorong untuk melakukan kampanye secara virtual dan menghindari kampanye tatap muka guna mencegah kerumunan yang berpotensi menularkan COVID-19.
Jika tetap ingin melakukan kampanye tatap muka, jelas Tito, sebaiknya dilakukan di dalam ruangan dan bukan di lapangan atau panggung seperti dulu. Jumlah orang yang hadir juga dibatasi yakni maksimal hanya 50 orang dengan tetap menjaga jarak.
"Jadi nggak ada lagi kampanye bebas terbuka seperti dulu di panggung-panggung sambil joget-joget itu tidak ada. Yang boleh kampanye virtual," kata dia.
Baca Juga: Pelantikan Virtual, Anggota PPS Tana Toraja Cari Sinyal di Kaki Bukit
Baca Juga: Pilkada Makassar 2020, Tim Appi Target 5 Partai Politik Pengusung