TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masyarakat yang Mau ke DPRD Makassar Wajib Swab atau Rapid Antigen

Terjadi penularan COVID-19 di DPRD Makassar

Ilustrasi bekerja di rumah (IDN Times/Arief Rahmat)

Makassar, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama dua pekan. Kebijakan itu ditempuh akibat meningkatnya jumlah anggota dan staf DPRD Makassar yang terpapar COVID-19.

Kebijakan tersebut diputuskan oleh Ketua DPRD Rudianto Lallo melalui rapat terbatas yang berlangsung di ruang rapat pimpinan DRPD Makassar, Kamis, (14/11/2021), 

"Kebetulan belum ada agenda dari Badan Musyawarah, sehingga kegiatan di luar agenda Bamus bisa dilakukan melalui virtual, baik aspirasi, evaluasi, maupun rapat dengar pendapat dilakukan melalui virtual saja sampai dua pekan ke depan," kata Rudi.

1. Kantor DPRD tidak lockdown

Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo. IDN Times/Asrhawi Muin

Rudi menegaskan bahwa kantor DPRD Makassar hanya menerapkan WFH dan bukan lockdown. Sebab dia tak ingin masyarakat menjadi marah jika ada aspirasi yang ingin disampaikan tapi kantor tutup.

"Makanya kami tidak lockdown, tapi WFH," kata Rudi.

Baca Juga: Wacana Hak Angket DPRD Makassar soal Dana COVID-19 Jalan di Tempat

2. Semua orang yang masuk ke kantor DPRD Makassar harus menyertakan hasil swab atau rapid antigen

Ilustrasi Dokumen Rapid Test Antigen (IDN Times/Umi Kalsum)

Meski kantor Dewan tidak tutup, tapi Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali (ARA) juga meminta sekretariat tidak asal menerima tamu, termasuk wartawan yang bertugas di sana. Jika ingin masuk ke gedung DPRD, kata dia, maka harus memperlihatkan hasil swab atau minimal hasil rapid antigen. 

Jika wartawan tidak memiliki hasil swab atau rapid antigen, maka cukup wawancara virtual saja. 

"Ini semua demi keamanan dan kenyamanan kita semua. Semua harus steril, termasuk gedung disterilkan," tegas ARA. 

Senada dengan itu, Sekretaris DPRD Makassar Andi Bukti Jufri juga menegaskan pihaknya tidak menerima tamu sampai tanggal 25 Januari 2021, termasuk awak media yang bertugas di sana kecuali memiliki hasil swab atau rapid antigen.

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Zaenal Beta Meninggal Dunia Terpapar COVID-19

Berita Terkini Lainnya