TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masih Pandemik, KPU Sulsel Terapkan Hal Baru saat Pencoblosan Pilkada

Antisipasi penularan COVID-19 di TPS

Ilustrasi pemungutan suara atau pencoblosan (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel memastikan bakal menerapkan hal-hal baru dalam pemungutan suara. Saat hari H pencoblosan, 9 hal baru sesuai protokol kesehatan COVID-19 akan diterapkan di tempat pemungutan suara (TPS).

Komisioner KPU Sulsel Divisi Hubungan Masyarakat, Data, Informasi dan Antarlembaga, Uslimin, menjelaskan jumlah pemilih per TPS dibatasi maksimal 500 orang.

"Di Sulsel, kami pastikan tidak ada satu pun TPS yang sampai 500 orang. Semuanya relatif kurang sampai penetapan DPT," ujar Uslimin dihubungi via telepon, Jumat (23/10/2020).

KPU juga akan mengatur jadwal kedatangan pemilih ke TPS. Jadwal kedatangan pemilih akan diatur berdasarkan undangannya. 

1. Setiap TPS akan disemprot disinfektan

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Kemudian, jelas Uslimin, area TPS dijamin steril dari COVID-19 karena sebelum digunakan untuk pencoblosan, area TPS itu akan disterilisasi dengan penyemprotan disinfektan. 

"Minimal di satu TPS akan melakukan penyemprotan dua kali yaitu setelah 4 jam dipakai akan break dulu untuk disemprot lagi disinfektan," ujarnya.

Ukuran TPS-nya juga sudah ditentukan standar 8 x 10. Uslimin mengatakan ukurannya bisa lebih luas dari itu tapi tidak boleh lebih kecil. 

"Makanya PPK dan PPS kita sudah ingatkan untuk menyosialisasikan segera kepada KPPS yang saat ini sementara dalam proses rekrutmen," katanya.

2. Wajib pakai masker dan sarung tangan sebelum masuk ke TPS

Ilustrasi masker yang digunakan oleh lanjut usia (IDN Times/Vanny El-Rahman)

Selanjutnya, semua orang yang datang ke TPS wajib menggunakan masker termasuk pemilih dan penyelenggara. Khusus untuk pemilih jika tidak mempunyai masker, maka KPU menyediakan hingga 20 persen dari total pemilih di TPS. 

"Tapi kita berharap masyarakat sudah membawa sendiri maskernya karena kalau nanti dia di TPS baru dikasih masker kan berarti pada saat dia dipanggil dia tidak pakai masker, Pada saat dia menunggu itu knn bisa berbahaya. Jadi sebaiknya pakai masker," katanya.

Sebelum masuk bilik suara, seluruh pemiilih juga akan diberikan sarung tangan sekali pakai. Sarung tangan yang digunakan kemungkinan adalah sarung tangan plastik.

Baca Juga: Tanpa Gejala, Komisioner KPU Sulsel Misna Attas Positif COVID-19

3. Paku coblos langsung disterilkan setelah digunakan

Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (Dok. IDN TIMES/EstiTraveler)

KPU juga menjamin seluruh penyelenggara bebas COVID-19. Karena seluruh petugas KPPS akan menjalani rapid test sebelum bertugas . Jika memungkinkan untuk dites swab, maka mereka akan dites swab. 

"Tapi tidak dites swab karena anggarannya besar, paling tidak dirapid. Paling jauh sekali dia ada pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan bahwa dia tidak menderita sakit yang gejalanya mirip seperti COVID-19," kata Uslimin.

Kemudian, paku atau alat coblos yang digunakan akan selalu disterilisasi setiap selesai digunakan.

Pada penggunaan tinta juga ada perubahan. Menurut Uslimin, jika selama ini orang mencoblos jarinya yang mendatangi tinta, maka nanti tintalah yang mendatangi jari.

"Jadi mungkin ditetes atau disemprot. Karena kalau jari dicelup di tempat yang sama kan bisa saja ada tersimpan di situ virusnya," katanya.

Baca Juga: KPU Sulsel: Pasien COVID-19 Tetap Punya Hak Pilih saat Pencoblosan

Berita Terkini Lainnya