Masih Pandemik, KPU Sulsel Terapkan Hal Baru saat Pencoblosan Pilkada
Antisipasi penularan COVID-19 di TPS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel memastikan bakal menerapkan hal-hal baru dalam pemungutan suara. Saat hari H pencoblosan, 9 hal baru sesuai protokol kesehatan COVID-19 akan diterapkan di tempat pemungutan suara (TPS).
Komisioner KPU Sulsel Divisi Hubungan Masyarakat, Data, Informasi dan Antarlembaga, Uslimin, menjelaskan jumlah pemilih per TPS dibatasi maksimal 500 orang.
"Di Sulsel, kami pastikan tidak ada satu pun TPS yang sampai 500 orang. Semuanya relatif kurang sampai penetapan DPT," ujar Uslimin dihubungi via telepon, Jumat (23/10/2020).
KPU juga akan mengatur jadwal kedatangan pemilih ke TPS. Jadwal kedatangan pemilih akan diatur berdasarkan undangannya.
1. Setiap TPS akan disemprot disinfektan
Kemudian, jelas Uslimin, area TPS dijamin steril dari COVID-19 karena sebelum digunakan untuk pencoblosan, area TPS itu akan disterilisasi dengan penyemprotan disinfektan.
"Minimal di satu TPS akan melakukan penyemprotan dua kali yaitu setelah 4 jam dipakai akan break dulu untuk disemprot lagi disinfektan," ujarnya.
Ukuran TPS-nya juga sudah ditentukan standar 8 x 10. Uslimin mengatakan ukurannya bisa lebih luas dari itu tapi tidak boleh lebih kecil.
"Makanya PPK dan PPS kita sudah ingatkan untuk menyosialisasikan segera kepada KPPS yang saat ini sementara dalam proses rekrutmen," katanya.
Baca Juga: Tanpa Gejala, Komisioner KPU Sulsel Misna Attas Positif COVID-19
Baca Juga: KPU Sulsel: Pasien COVID-19 Tetap Punya Hak Pilih saat Pencoblosan