KPU Sulsel: Pasien COVID-19 Tetap Punya Hak Pilih saat Pencoblosan

Mekanismenya masih tunggu keputusan pusat

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan memastikan pasien COVID-19 tetap bisa mencoblos di Pilkada Serentak 2020

Komisioner KPU Sulsel Divisi Hubungan Masyarakat, Data, Informasi dan Antarlembaga, Uslimin, mengatakan semua daftar pemilih tetap (DPT) di 12 daerah penyelenggara pilakda di Sulsel yang berjumlah 3.390.233 orang itu, dijamin hak pilihnya.  

"Termasuk mereka yang sudah teridentifikasi sebagai pemilih tapi kemudian pada hari H kurang beruntung karena lagi sakit atau menderita COVID-19 dan harus menjalani isolasi mandiri atau dirawat di rumah sakit, itu dijamin hak pilihnya," katanya saat dihubungi IDN Times, Kamis (22/10/2020).

1. Masih menunggu petunjuk resmi dari pusat

KPU Sulsel: Pasien COVID-19 Tetap Punya Hak Pilih saat PencoblosanANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Uslimin menjelaskan, KPU menjamin hak pilih masyarakat dalam pilkada, termasuk yang terkonfirmasi positif COVID-19, sebagaimana amanah konstitusi. Pihaknya pun kini sementara dalam proses menghitung potensi kemungkinan pemilih dari kelompok penderita sakit, baik COVID-19 atau sakit biasa.

Saat ini, KPU Susel masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait tata cara mencoblos bagi pemilih yang menjalani isolasi mandiri maupun yang dirawat di rumah sakit.

"Bagaimana caranya ini yang lagi sementara disusun. Sementara penyiapan regulasinya dari KPU RI. Apakah mereka (pasien) akan disiapkan TPS keliling atau apa, itu banyak hal yang sementara didiskusikan. Kami lagi menunggu," katanya.

2. KPU Sulsel mendata kapasitas tempat tidur

KPU Sulsel: Pasien COVID-19 Tetap Punya Hak Pilih saat PencoblosanIllustrasi pasien telah menjalani swab tes di Rumah Sakit. IDN Times/Bidokkes Polda Sulsel

Divisi Data, kata Uslimin, akan menggelar rapat koordinasi nasional pada 4 - 6 November 2020 mendatang. Dirinya juga telah mengkonsultasikan hal ini pada KPU RI terkait bagaimana pendistribusian surat suara untuk pasien COVID-19. 

Namun soal data, Uslimin mengaku pihaknya telah meminta kepada 12 daerah penyelenggara pilkada di Sulsel untuk segera berkoordinasi dengan kepala dinas kesehatan, ketua Gugus Tugas, pimpinan klinik yang menangani rawat inap, puskesmas, dan pimpinan rumah sakit.

"Untuk pendataan sejak awal, berapa kapasitas tempat tidur perawatan di setiap unit-unit itu di setiap kabupaten kota yang kemudian kami meminta untuk berbasis desa kelurahan sehingga bisa diantisipasi," katanya.

Baca Juga: Debat Pilkada Makassar Angkat Tema Penanganan COVID-19

3. Belum semua data dari daerah masuk

KPU Sulsel: Pasien COVID-19 Tetap Punya Hak Pilih saat PencoblosanIDN TIMES/Sori Siregar

Uslimin menjelaskan, pendataan kapasitas tempat tidur di rumah sakit sangat penting sebab bukan hanya pasien yang ada di rumah sakit tapi ada juga penjaga pasien dan tenaga kesehatan lainnya yang dimungkinkan pindah tempat memilih.

Akan tetapi, jelas Uslimin, untuk saat ini data yang dimiliki KPU Sulsel belum lengkap. Lantaran belum semua data dari daerah masuk. Bahkan KPU Maros, kata dia, telah meminta perpanjangan waktu untuk memastikan berapa kapasitas tempat tidur di rumah sakit. 

"Nanti Insyaallah kita kasih juga informasi bahwa sekian total potensi pemilih pindah karena faktor kesehatan," katanya.

Baca Juga: KPU Tunda Penetapan 2 Paslon Pilkada di Sulsel yang Positif COVID-19

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya