KPU Makassar Minta Bakal Pasangan Calon Tes PCR Sebelum Daftar
Kandidat yang positif tidak boleh datang ke lokasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar,IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar membuka pendaftaran pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 4-6 September 2020. Jelang pendaftaran, bapaslon diminta menjalani pemeriksaan tes COVID-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR).
Kewajiban menjalani pemeriksaan swab bagi bakal calon kepala daerah sesuai isi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020. Dalam pasal 50A ayat 1 disebutkan bahwa bapaslon melakukan pemeriksaan RT-PCR sebelum masa pendaftaran dan hasilnya dinyatakan negatif COVID-19.
"Jadi sudah ada aturannya mereka (Bapaslon) melakukan swab," kata Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar, Rabu (2/9/2020).
Baca Juga: Pilkada Makassar, 3 Pasang Kandidat Mendaftar di Hari Pertama
1. KPU sudah harus mengetahui hasil pemeriksaan tiap bapaslon sebelum pendaftaran
Gunawan mengatakan, pemeriksaan PCR dilakukan oleh tim pemeriksa kesehatan. Meski begitu, dia belum bisa menyebutkan apakah surat hasil pemeriksaan tersebut harus disertakan pada saat pendaftaran atau tidak.
"Tapi yang pasti, KPU harus sudah mengetahui hasilnya sebelum pendaftaran. Sudah ada hasilnya diterima KPU sebelum pendaftaran," dia menerangkan.
Baca Juga: Polrestabes Kerahkan Ribuan Petugas di Pilkada Makassar