Kepala Dinas PU Sulsel Mundur, BKD Sebut Tak Terkait Kasus Suap Proyek
Rudy Djamaluddin meminta kembali mengajar di Unhas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Rudy Djamaluddin telah mengajukan pengunduran diri sejak Senin 30 Agustus 2021. Usulan tersebut telah disetujui oleh Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jauzi, mengatakan bahwa Rudy memang telah lama ingin mundur dari Pemprov Sulsel. Dia kemudian mengajukan pindah ke Universitas Hasanuddin.
"Dia (Rudy) memilih Unhas, lama mi dia diminta kembali. Jadi ini tidak ada kaitannya dengan kasus-kasus yang ada," ujar Imran di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (1/9/2021). Kasus yang dimaksud ialah dugaan suap proyek infrastruktur yang menyeret Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah dan eks Sekretaris Dinas PUTR, Edy Rahmat.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Pemprov Sulsel akan menggelar mutasi pada 12 pejabat eselon II di mana nama Rudy termasuk di antaranya. Hal ini pun dikaitkan dengan pengunduran diri Rudy yang terkesan tiba-tiba.
1. Mundur karena status kepegawaian ganda
Imran menuturkan, Rudy yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Teknik Unhas itu harus memilih salah satunya, yaitu antara Pemprov atau Unhas. Dengan kata lain, dia sedang dalam status kepegawaian ganda. Namun dia lebih memilih kembali ke kampus Unhas.
"Prof Rudy memang sudah pernah bicara sama saya. 'Pak Imran saya itu ada keinginan untuk kembali ke kampus'. Bulan lalu," kata Imran.
Rudy harus memilih mundur lantaran status kepegawaian ganda kini tidak lagi dibolehkan. Hal ini telah diatur dalam Permenpan-RB Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah dan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
"Ini kan jangka waktunya sampai 2 tahun kesempatannya. Cepat ataupun lambat harus memilih apakah dia mau tetap jadi pegawai Pemprov atau kembali ke kampus. Dia harus memilih status kepegawaiannya," kata Imran lagi.
Baca Juga: Tak Terlihat Usai OTT KPK, di Mana Rudy Kadis PUTR Sulsel?
Baca Juga: Rudy Djamaluddin Mundur dari Jabatan Kepala Dinas PUTR Sulsel