Kepala Dinas Pariwisata Makassar Dicopot terkait Polemik Dana Hibah
Rusmayani merasa dirinya dikambinghitamkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rusmayani Madjid, diberhentikan sementara dari jabatannya. Diduga kebijakan ini ada kaitannya dengan dana hibah untuk industri pariwisata dari pemerintah pusat yang gagal cair.
Maya, saat dihubungi, membenarkan soal pemberhentian itu. Dia menyampaikan surat pemberhentian yang ditandatangani Pj Wali Kota Rudy Djamaluddin mulai berlaku hari ini, Kamis (4/2/2021).
"Begitu, pemberhentian sementara. Berlaku ini hari. Ada SK-nya saya terima," ucap Maya melalui sambungan telepon, Kamis.
Baca Juga: Dana Hibah Hotel dan Restoran Gagal Cair, ini Langkah Pemkot Makassar
Baca Juga: Pengusaha Hotel dan Restoran di Sulsel Ancam Tunda Bayar Pajak
1. Kinerja Maya dianggap tidak maksimal
Keputusan untuk menonjobkan Maya tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kata Makassar nomor 862/362/BKPSDMD/2021 tentang pemberhentian sementara Rusmayani Madjid sebagai Kepala Dispar.
Maya menyampaikan, alasan pemberhentian dirinya berdasarkan masalah dana hibah untuk pengusaha hotel dan restoran yang belum cair. Dia dinilai gagal mengurus administrasi untuk pencarian dana tersebut.
"Terkait pekerjaan yang kurang maksimal sehingga program tidak terlaksana dengan baik," ujar Maya.
Baca Juga: Pemkot Lamban, Hotel-Restoran Makassar Gagal Dapat Hibah Rp48,8 Miliar