Dana Hibah Hotel dan Restoran Gagal Cair, ini Langkah Pemkot Makassar

Rudy akui Pemkot Makassar lambat menyelesaikan administrasi

Makassar, IDN Times - Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, menegaskan pihaknya akan memperjuangkan dana hibah pariwisata yang gagal cair. Rudy mengaku akan terus mengupayakan semua langkah yang masih bisa ditempuh.

Hal itu disampaikan Rudy usai pertemuan dengan Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel, Anggiat Sinaga, di Rujab Wali Kota Makassar, Rabu (3/2/2021).

"Saya sudah sepakat tadi dengan Pak Anggiat, kita akan balas kembali surat dari Kementerian Pariwisata yang sebenarnya tersirat bahwa sudah tidak bisa dipindahkan ke 2021," kata Rudy.

1. Surat pengajuan pengalihan dana hibah ditolak Kemenparekraf

Dana Hibah Hotel dan Restoran Gagal Cair, ini Langkah Pemkot MakassarSalah satu spanduk aksi keprihatinan PHRI Sulsel terkait dana hibah. IDN Times/Asrhawi Muin

Sebelumnya, Pemkot Makassar telah berupaya mengajukan permohonan kepada Kemenparekraf agar penggunaan dana hibah bisa dialihkan ke tahun 2021. Tapi Kemenparekraf menolak permintaan itu.

Dana hibah ditarik kembali oleh Kemenparekraf, lantaran anggaran yang digelontorkan pada November 2020 tak kunjung dicairkan oleh Pemkot Makassar hingga akhir tahun 2020. Hal itu membuat pelaku industri hotel dan restoran yang sebelumnya dijanji bantuan untuk meng akhirnya gagal mendapatkan dana hibah.

2. Rudy juga ajak Anggiat bertemu Kementerian Keuangan

Dana Hibah Hotel dan Restoran Gagal Cair, ini Langkah Pemkot MakassarPj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin bersama Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga di Rujab Wali Kota Makassar, Rabu (3/1/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Selain itu, Rudy juga mengatakan pihaknya akan mencoba mendapatkan kebijakan-kebijakan baru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Karena secara regulasi, kata Rudy, Kemenkeu memiliki kewenangan untuk menentukan atau membuat petunjuk teknis terkait mekanisme pemanfaatan anggaran hibah dari pusat.

Rudy juga mengajak Anggiat untuk bersama menghadap kepada Kemenkeu. Dia berharap baik Pemkot maupun PHRI bisa saling mendukung dalam hal ini.

"Karena bagaimanapun, dana hibah ini adalah sangat penting untuk membangunkan ekonomi Kota Makassar, khususnya terkait dengan usaha-usaha perhotelan dan restoran," kata Rudy.

3. Rudy mengambil langkah diskresi

Dana Hibah Hotel dan Restoran Gagal Cair, ini Langkah Pemkot MakassarPj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin. IDN Times/Istimewa

Rudy berharap, persoalan dana hibah yang tak cair bisa diselesaikan dengan kepala dingin. Menurutnya, semua pihak harus mengedepankan etika dan regulasi yang berlaku.

"Ini kita tunggu dulu diskresi dari Kemenkeu," kata Rudy. Diskresi merupakan kebijakan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi. Meski begitu, Rudy belum memastikan kapan dia akan menemui Kemenkeu. 

"Belum tapi sesegera mungkin. Saya sudah minta ke pak Anggiat kalau bisa kita sama-sama ke sana," katanya.

Baca Juga: Syarat Penerima Dana Hibah Pariwisata, Rp48,8 Miliar untuk Makassar

4. Rudy akui ada keterlambatan pengurusan dokumen

Dana Hibah Hotel dan Restoran Gagal Cair, ini Langkah Pemkot MakassarIlustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Rudy sendiri tak mau mencari kesalahan dinas terkait. Kendati begitu, dia mengakui memang ada keterlambatan dalam pengurusan dokumen sehingga dana hibah untuk hotel dan restoran di Makassar tak kunjung cair. 

"Itu yang harus kita introspeksi apa penyebab keterlambatannya. Itu yang kita perbaiki. tidak usah dicari salah-salah yang sudah lewat," katanya.

Agar diketahui, dana hibah pariwisata ditujukan bagi pengusaha hotel dan restoran yang terdampak pandemik COVID-19. Dasar pelaksanaan dana hibah ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/MK07/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Pengelolaan Dana Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka penanganan pandemik COVID-19 dan dampak akibat pandemik COVID-19. 

Baca Juga: Pemkot Lamban, Hotel-Restoran Makassar Gagal Dapat Hibah Rp48,8 Miliar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya