Kepala Dinas Dalduk KB Makassar Dinonjobkan karena Poligami
Keputusan non job telah melalui serangkaian proses panjang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pejabat Eselon II Pemerintah Kota Makassar, Chaidir, belum lama ini dinonjobkan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dalduk KB). Hal ini lantaran dia tersandung kasus indisipliner dengan berpoligami atau menikah lagi.
Hal ini pun diakui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum. Dia menegaskan bahwa proses non job ini bukan serta merta melainkan melalui rangkaian proses panjang.
"Hasil konsulirnya itu memang diakui dan konsuler itu psikolog dari UNM dan hasilnya adalah dia mengaku bahwa berpoligami," kata Ahmad, Kamis (8/6/2023).
Baca Juga: Wali Kota Makassar Non Jobkan Kepala Dinas Dalduk KB, Ini Alasannya
1. Pemkot bentuk tim penelusuran
Akhmad mengatakan ada surat pernyataan dari yang bersangkutan siap menerima hukuman disiplin (hukdis) jika memang terbukti melanggar disiplin sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN).
Untuk membuktikan, kata Akhmad, tentu ada proses rangkaiannya. Nantinya, pihaknya akan membentuk tim untuk penulusuran terkait hukuman disiplin apa yang akan diberikan jika yang bersangkutan terbukti bersalah.
Jika tim nantinya menyatakan bahwa pejabat tersebut terbukti melanggar aturan maka pemberhentiannya sebagai kepala dinas akan permanen. Sebaliknya, apabila tim tidak menemukan atau tidak terbukti ada pelanggaran maka dia bisa dikembalikan ke posisi semula.
"Intinya tergantung apa hasil tim hukdis nantinya," kata Ahkhmad.
Baca Juga: Gelombang Kedua Embarkasi Haji Makassar Diterbangkan ke Tanah Suci