TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Keluar Masuk Makassar Wajib Punya Suket COVID-19, Ini Pengecualiannya

Orang yang bekerja di Makassar tidak diwajibkan suket

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Makassar, IDN Times - Kewajiban surat keterangan (suket) bebas COVID-19 bagi warga yang akan masuk atau keluar Kota Makassar akan mulai berlaku pekan ini.

Soal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian COVID-19 di Kota Makassar yang terbit 6 Juli. Pemerintah Kota akan mendahului penerapan aturan suket dengan sosialisasi.

"Kita keluarkan Perwali lalu disosialisasikan. Mungkin hari Kamis atau Jumat kita terapkan sambil kita lakukan persiapan untuk kegiatan teknis di lapangan kita," kata Pejabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin, di Lapangan Karebosi Makassar, Senin (6/7).

Baca Juga: Pakar Sebut Rapid Test Gratis di Makassar Tidak Efektif Atasi Corona

1. Keluar masuk Kota Makassar wajib ada suket bebas COVID-19, namun ada pengecualian

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Kewajiban suket diatur dalam Perwali 36/2020, tepatnya pada Bab V tentang Pembatasan Pergerakan Lintas Antar Daerah. Pada Pasal 6 Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi COVID-19 dari Gugus Tugas/rumah sakit/Puskesmas daerah asal dan berlaku selama 14 hari sejak tanggal diterbitkan.

Berikutnya, di Ayat 2 dijelaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi setiap orang yang memasuki wilayah Kota Makassar dengan menggunakan kendaraan umum atau pribadi melalui tranportasi darat laut dan udara.

Namun ada pengecualian, yang disebutkan di Ayat 3. Yakni berlaku bagi ASN, TNI/Polri, karyawan swasta, buruh, pedagang, dan penduduk yang berdomisili di kawasan Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar) yang bekerja di Kota Makassar.

Tapi, ASN, TNI/Polri, dan karya swasta wajib memperlihatkan bukti diri kepada petugas bahwa benar bekerja di Kota Makassar. Sedangkan buruh dan pedagang wajib memperlihatkan surat keterangan lurah/kepala desa bahwa mereka memang benar bekerja di Makassar. Sementara bagi penduduk yang berdomisili di Mamminasata wajib memperlihatkan kartu identitasnya sebagai penduduk.

2. Ada kebijakan khusus untuk pelajar dan orang sakit

Ilustrasi pasien tes swab (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Pada Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan bahwa warga dengan urusan yang sangat penting dan darurat bisa masuk ke Makassar. Mereka diberikan kebijakan khusus sesuai dengan pertimbangan Gugus Tugas COVID-19 Daerah. 

Ketentuan tersebut diberikan kepada pelajar/mahasiswa yang mendaftar di Kota Makassar dengan menunjukkan kartu peserta tes/pendaftaran. Selanjutnya, orang sakit yang dirujuk ke Kota Makassar dengan menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit daerah asal.

Selain itu, masih ada kategori lainnya yang dianggap sangat penting dan darurat namun tidak dijelaskan lebih lanjut.

Baca Juga: Rapid Test Gratis di Makassar Dibatasi 500 Orang per Hari

Berita Terkini Lainnya