Keluar Masuk Makassar Wajib Punya Suket COVID-19, Ini Pengecualiannya
Orang yang bekerja di Makassar tidak diwajibkan suket
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kewajiban surat keterangan (suket) bebas COVID-19 bagi warga yang akan masuk atau keluar Kota Makassar akan mulai berlaku pekan ini.
Soal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian COVID-19 di Kota Makassar yang terbit 6 Juli. Pemerintah Kota akan mendahului penerapan aturan suket dengan sosialisasi.
"Kita keluarkan Perwali lalu disosialisasikan. Mungkin hari Kamis atau Jumat kita terapkan sambil kita lakukan persiapan untuk kegiatan teknis di lapangan kita," kata Pejabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin, di Lapangan Karebosi Makassar, Senin (6/7).
Baca Juga: Pakar Sebut Rapid Test Gratis di Makassar Tidak Efektif Atasi Corona
1. Keluar masuk Kota Makassar wajib ada suket bebas COVID-19, namun ada pengecualian
Kewajiban suket diatur dalam Perwali 36/2020, tepatnya pada Bab V tentang Pembatasan Pergerakan Lintas Antar Daerah. Pada Pasal 6 Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi COVID-19 dari Gugus Tugas/rumah sakit/Puskesmas daerah asal dan berlaku selama 14 hari sejak tanggal diterbitkan.
Berikutnya, di Ayat 2 dijelaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi setiap orang yang memasuki wilayah Kota Makassar dengan menggunakan kendaraan umum atau pribadi melalui tranportasi darat laut dan udara.
Namun ada pengecualian, yang disebutkan di Ayat 3. Yakni berlaku bagi ASN, TNI/Polri, karyawan swasta, buruh, pedagang, dan penduduk yang berdomisili di kawasan Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar) yang bekerja di Kota Makassar.
Tapi, ASN, TNI/Polri, dan karya swasta wajib memperlihatkan bukti diri kepada petugas bahwa benar bekerja di Kota Makassar. Sedangkan buruh dan pedagang wajib memperlihatkan surat keterangan lurah/kepala desa bahwa mereka memang benar bekerja di Makassar. Sementara bagi penduduk yang berdomisili di Mamminasata wajib memperlihatkan kartu identitasnya sebagai penduduk.
Baca Juga: Rapid Test Gratis di Makassar Dibatasi 500 Orang per Hari