Kata BKD Sulsel soal TPP ASN Tak Cair jika Belum Vaksinasi Booster
ASN yang tidak bisa divaksinasi wajib melampirkan bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan kebijakan baru terkait percepatan capaian vaksinasi. Kebijakan itu adalah pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) wajib menunjukkan kartu vaksin booster atau dosis ketiga.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi, mengatakan ASN lingkup Pemprov Sulsel perlu menunjukkan diri menjadi contoh bagi masyarakat tentang kepatuhan dalam percepatan vaksinasi COVID-19.
“Kepatuhan terhadap pemenuhan vaksin lengkap sampai booster, menjadi perhatian Bapak Gubernur Sulsel (Andi Sudirman Sulaiman), khususnya bagi ASN lingkup Pemprov Sulsel,” katanya melalui siaran pers, Minggu (22/5/2022).
1. ASN harus menjadi contoh
Kebijakan wajib booster bagi ASN Pemprov Sulsel merupakan salah satu upaya percepatan vaksinasi. Apalagi percepatan vaksinasi telah menjadi program pemerintah pusat dalam upaya membentuk herd immunity atau kekebalan kelompok.
“Bapak Gubernur menginginkan, bahwa kita sebagai aparatur sipil negara wajib menunjukkan diri menjadi contoh bagi masyarakat. Sehingga masyarakat juga turut ikut aktif dalam percepatan vaksinasi,” jelasnya.
Imran pun mengimbau ASN Lingkup Pemprov Sulsel beserta keluarga mendorong percepatan vaksinasi.
“Dan jika masih ada yang belum vaksin lengkap dan booster, akan berdampak pada pencairan TPP,” katanya.
Baca Juga: THR, TPP, dan Bonus 10 Persen ASN Sulsel Cair Jelang Lebaran
Baca Juga: ASN Pemprov Sulsel Belum Vaksinasi Booster Tidak Dapat Uang TPP, Duh!