TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus PMK di Sulsel Capai 173, Masuk Zona Merah

Lalu lintas hewan ternak dari luar daerah telah ditutup

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Sulsel Nurlina Saking (kanan) saat konferensi pers terkait PMK di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (14/9/2022). IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi salah satu daerah di Indonesia yang masuk wilayah zona merah penyakit mulut dan kuku (PMK). Dari data Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Sulsel, per 13 Juli 2022, sebanyak 173 ekor hewan ternak sudah terjangkit PMK.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan RI, Nurlina Saking, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (14/7/2022). Nurlina menyebutkan bahwa meskipun sudah ada kasus PMK di beberapa kabupaten/kota namun kasus PMK di Sulsel belum bisa disebut wabah.

"Kita tidak kenal istilah KLB (kejadian luar biasa). Saat ini, Sulsel belum ditetapkan sebagai wabah PMK namun zona merah," kata Nurlina di hadapan wartawan.

1. Kasus pertama dilaporkan di Tana Toraja dan Toraja Utara

Ilustrasi hewan ternak. IDN Times/Asrhawi Muin

Berdasarkan data tersebut, total kasus PMK di Sulsel secara kumulatif tersebar di 6 kabupaten/kota yaitu 28 kasus di Tana Toraja, 110 kasus di Toraja Utara dengan 4 ekor mati, dan 22 kasus di Bone dengan 1 ekor mati. Kemudian, 1 ekor di Makassar yang telah dipotong bersyarat, 2 kasus di Jeneponto, dan 10 kasus di Bantaeng dengan 3 ekor telah dipotong bersyarat dan 7 ekor mati. Hingga saat ini, jumlah kasus aktif yang tersisa yaitu 164 kasus. 

Kasus pertama dilaporkan terjadi pertama kali di Toraja Utara dan Tana Toraja pada 4 Juli 2022. Namun sebenarnya kasus suspek mulai terdeteksi pada 28 Juni 2022 di Tana Toraja dan 1 Juli 2022 di Toraja Utara. 

Kasus Toraja Utara terdeteksi dengan 7 ekor kerbau yang ditemukan memiliki gejala PMK di Pasar Hewan Bolu. Kemudian kasus terus bertambah hingga sampel-sampel hewan bergejala dibawah ke Balai Besar Veteriner di Kabupaten Maros untuk diperiksa.

"Untuk menyatakan positif harus ada pernyataan dari laboratorium sebagai konfirmasi dan Tana Toraja, Toraja Utara, Makassar, Bantaeng hasilnya positif. Kami harus segera bergerak," ucap Nurlina.

Baca Juga: Sulsel Kebobolan, Dari Mana Asal Virus PMK Infeksi Ternak di Toraja?

2. Sulsel tutup lalu lintas hewan ternak dari luar daerah

Ilustrasi hewan ternak. (IDN Times/Indiana Malia)

Saat kasus suspek mulai terdeteksi, Sulsel langsung membentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku sebagai langkah antisipasi. Ketika kasus PMK telah dilaporkan, maka Satgas PMK langsung menutup lalu lintas hewan ternak dari semua daerah.

Penutupan lalu lintas ternak juga berlaku di antar daerah se-Sulsel. Sejauh ini, baru 9 kabupaten/kota yang menutup wilayahnya yaitu Bone, Enrekang, Tana Toraja, Bantaeng, Toraja Utara, Jeneponto, Pinrang, Wajo, dan Soppeng. 

"Hal tersebut untuk meminimalisir pergerakan virus PMK agar tidak meluas ke daerah sekitarnya," katanya.

Baca Juga: Waspada! 129 Ekor Hewan Ternak di Sulsel Terkonfirmasi Positif PMK

Berita Terkini Lainnya