TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus COVID-19 Menanjak, Satgas Raika Makassar Gencarkan Patroli

Satgas Raika kembali mendatangi kerumunan di Makassar

Satgas Raika apel bersama di Kecamatan Ujung Tanah, Jumat (18/2/2022). Dok. Satpol PP Makassar

Makassar, IDN Times - Meningkatnya kasus COVID-19 membuat Satgas Raika (Pengurai Kerumunan) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kembali gencar melaksanakan patroli. Satgas yang didominasi anggota Satpol PP itu akan mendatangi tempat-tempat yang terdapat kerumunan warga.

Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan, mengatakan hampir seluruh Satgas Raika di kecamatan diterjunkan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan warga secara baik.

"Ini kan kasus COVID-19 kembali mengalami peningkatan. Kita ingin memastikan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik dengan melakukan patroli, khususnya di tempat-tempat usaha yang berpotensi memicu kerumunan," kata Iqbal, Jumat (18/2/2022).

1. Satgas Raika mengawasi masyarakat yang berkerumun

Tim Satgas Raika menegur dan memeriksa kartu vaksin yang ada di Warkop Soraja, Jumat (18/2/2022). Dok. Satpol PP Makassar

Satgas Raika mengawasi masyarakat yang sedang beraktivitas di luar rumah dengan berkerumun atau nongkrong. Jika kedapatan berkerumun di sebuah tempat, maka Satgas tidak akan segan membubarkan.

Beberapa giat Satgas Raika pada Jumat (18/2/2022) di antaranya menegur dan memeriksa kartu vaksin yang ada di Warkop Soraja. Kemudian, Satgas Raika menegur warga saat acara pesta di Jalan Barukang agar tetap memakai masker selama acara berlangsung.

"Jadi patroli dilakukan Satgas Raika hampir di seluruh kecamatan di Makassar untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik," kata Iqbal. 

Baca Juga: Enam Daerah di Sulsel Masuk PPKM Level 3, Termasuk Makassar

2. Satgas Raika mengedukasi warga

Satgas Raika mengedukasi prokes terhadap masyarakat di dermaga Keluraha Baracaddi, Jumat (18/2/2022). Dok. Satpol PP Makassar

Selain itu, Satgas juga mengedukasi warga terkait protokol kesehatan. Begitu pun soal sanksi kepada para pelanggar PPKM.

Kegiatan edukasi itu terlihat misalnya ketika Satgas Raika Kecamatan Sangkarrang mengedukasi protokol kesehatan terhadap masyarakat di dermaga Kelurahan Baracaddi, Jumat (18/2/2022).

Satgas Raika Kecamatan Ujung Pandang mengedukasi prokes 5M dengan memperketat kapasitas ruang, tidak menerima pelanggan yang belum vaksin ke 2 serta mensosialisasikan scan barcode PeduliLindungi dan pemberian surat edaran wali kota di RM Cobek Jalan Dr Sutomo.

"Seperti Satgas Raika Kecamatan Ujung Pandang, turun melakukan edukasi prokes di wilayahnya," jelas Iqbal.

Baca Juga: Kota Makassar PPKM Level 3, PTM di Sekolah Dibatasi 50 Persen

Berita Terkini Lainnya