Karyawan di Makassar Curhat, Dipecat Usai Pertanyakan THR
Disnaker panggil perusahaan terkait dalam waktu dekat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Seorang karyawan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dipecat gara-gara mempertanyakan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran ke perusahaan tempatnya bekerja. Karyawan atas nama Syamsul Arif Putra tersebut sebelumnya bekerja di PT Karya Alam Selaras, perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi AMDAL.
Syamsul mengaku hanya ingin mewakili rekan-rekan kerjanya untuk bertanya mengenai THR. Dia pun berinisiatif bertemu dengan pimpinan perusahaan untuk membicarakan hal itu.
"Tidak ada kejelasan THR, makanya saya mewakili teman yang lain untuk pertanyakan ini," kata Syamsul kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Baca Juga: Disnakertrans: THR Lebaran Tahun Ini Tidak Boleh Dicicil
1. Diberhentikan tanpa surat peringatan
Syamsul menjelaskan bahwa dirinya hanya hendak menyuarakan terkait kejelasan hak mereka sebagai THR. Dia pun dipanggil saat rapat di kantornya di Kompleks Ruko Tallasa City.
Sayangnya, Syamsul mengaku justru menerima perlakuan tidak menyenangkan. Dia bahkan sempat diancam sebelum akhirnya diberhentikan secara sepihak.
Proses pemecatan itu, kata Syamsul, juga tanpa ada komunikasi sebelumnya dan tanpa melalui mekanisme yang seharusnya. Dia hanya dipecat secara lisan dan tanpa adanya pemberian surat peringatan terlebih dahulu.
"Tidak memberikan SP sewenang berhentikan secara tidak resmi, biasanya tanggal merah tetap masuk tidak dibayarkan lemburnya. Itu jam kerjanya tidak menentu," kata Syamsul.
Baca Juga: Dua Tahun Gak Mudik Lebaran, Cerita Perantau Sulsel Kangen Masakan Ibu