Kafe dan Restoran di Makassar Cuma Bisa Buka Sampai Jam 8 Malam
Pemkot Makassar memperpanjang masa PPKM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassr membatasi jam operasional tempat makan-minum di tempat umum seperti kafe, restoran, dan mal, hingga pukul delapan malam. Ini berlaku untuk tempat usaha di lokasi sendiri atau yang berada di mal.
Aturan itu seiring pemanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Sebelumnya, tempat usaha makan-minum bisa buka sampai pukul 21.00 Wita.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto menyatakan perubahan aturan itu mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro. Danny juga bakal mengikuti instruksi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional soal penebalan aturan PPKM mikro.
"Kita tidak bisa tidak, kita harus ikut walaupun kondisi kita sebenarnya lebih baik, tapi kan kita harus taat kepada aturan pemerintah pusat," kata Danny, Selasa, 22 Juni 2021.
Baca Juga: Epidemiolog: Pemkot Makassar Mesti Periksa Dugaan Varian Baru
1. Pembatasan jam operasional berlaku bagi beberapa unit usaha
Aturan tentang pembatasan jam operasional itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 443-0// 281/ S.Edar/Kesbangpol/VI/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa COVID-19 di Kota Makassar. Surat itu ditandatangani Danny pada Selasa, 22 Juni 2021.
Berdasarkan surat tersebut, pembatasan jam operasional sampai jam 8 malam berlaku bagi kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal.
Pembatasan juga berlaku bagi kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, live music, pijat/refleksi, dan semacamnya. Termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel. Jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal juga dibatasi.
Baca Juga: Dinkes Makassar Tagih Insentif Nakes Pasien COVID-19