TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kafe dan Restoran di Makassar Cuma Bisa Buka Sampai Jam 8 Malam

Pemkot Makassar memperpanjang masa PPKM

Ilustrasi Suasana Restoran (IDN Times/Besse Fadhilah)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassr membatasi jam operasional tempat makan-minum di tempat umum seperti kafe, restoran, dan mal, hingga pukul delapan malam. Ini berlaku untuk tempat usaha di lokasi sendiri atau yang berada di mal.

Aturan itu seiring pemanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Sebelumnya, tempat usaha makan-minum bisa buka sampai pukul 21.00 Wita.

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto menyatakan perubahan aturan itu mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro. Danny juga bakal mengikuti instruksi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional soal penebalan aturan PPKM mikro.

"Kita tidak bisa tidak, kita harus ikut walaupun kondisi kita sebenarnya lebih baik, tapi kan kita harus taat kepada aturan pemerintah pusat," kata Danny, Selasa, 22 Juni 2021.

Baca Juga: Epidemiolog: Pemkot Makassar Mesti Periksa Dugaan Varian Baru

1. Pembatasan jam operasional berlaku bagi beberapa unit usaha

Satpol PP Kota Makassar sidak pelanggar PSBB di Makassar. IDN Times/Satpol PP Makassar

Aturan tentang pembatasan jam operasional itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 443-0// 281/ S.Edar/Kesbangpol/VI/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa COVID-19 di Kota Makassar. Surat itu ditandatangani Danny pada Selasa, 22 Juni 2021.

Berdasarkan surat tersebut, pembatasan jam operasional sampai jam 8 malam berlaku bagi kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal.

Pembatasan juga berlaku bagi kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, live music, pijat/refleksi, dan semacamnya. Termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel. Jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal juga dibatasi.

2. Jumlah pengunjung dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas

Ilustrasi Mal (IDN Times/Besse Fadhilah)

Pembatasan untuk tempat-tempat tersebut bukan hanya pada jam operasional saja melainkan ada pembatasan kapasitas pengunjung. Pengunjung yang dibolehkan hanya 25 persen dari total kapasitas, itu pun dengan protokol kesehatan secara ketat.

Pembatasan kapasitas 25 persen juga berlaku bagi kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian. Begitu pun kegiatan hajatan yang ditambah dengan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Khusus untuk tempat makan, layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan asalkan sesuai dengan jam operasional restoran. Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Baca Juga: Dinkes Makassar Tagih Insentif Nakes Pasien COVID-19

Berita Terkini Lainnya