TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kabur dari Rudenim, WNA Asal Iran Ditangkap di Pangkep Sulsel

Melarikan diri saat kebakaran

Konferensi pers terkait penangkapan dua WNA asal Iran di Kanim Parepare, Minggu (30/5/2021). Dok. Rudenim Makassar

Makassar, IDN Times - Seorang warga negara asing (WNA) asal Iran bernama  Ramin Poorbihamta (39) ditangkap Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Sabtu 29 Mei 2021. 

Dodi Karnida selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulsel menyatakan bahwa Ramin sebelumnya ditahan di Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Kanim Parepare. Namun dia melarikan diri ketika terjadi kebakaran di ruangan tersebut sekitar pukul 12.00 WITA, Jumat 28 Mei 2021.

"Untuk meminimalisir pergerakan Ramin, maka foto yang bersangkutan disebarluaskan ke masyarakat dan stakeholder terkait," kata Dodi dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Minggu (30/5/2021).

1. Ditangkap setelah ada informasi dari warga

Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Tim Inteldakim yang dipimpin oleh Kabid Inteldakim Mirza langsung bergerak cepat menuju Kanim Parepare untuk meninjau lokasi. Di sana, tim juga mengumpulkan keterangan dari petugas Kanim Parepare.

Saat berada di Kanim Parepare, Tim Inteldakim mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa salah seorang yang diduga kuat adalah Ramin (berdasarkan foto yang disebarluaskan) berada di Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep).

"Tim telah tiba di lokasi sekitar pukul 02.00 dini hari, tetapi situasi terlihat belum kondusif, olehnya pengamanan ditunda menjadi pagi hari," kata Dodi.

Pada Sabtu pagi, tim kembali merapat ke lokasi. Berdasarkan informasi dari salah satu pengemudi bentor, Ramin akhirnya dapat dibekuk di salah satu rumah penduduk di Jalan Andi Makkuraga Timur, Kabupaten Pangkep.

Baca Juga: Pengungsi Afganistan Kedapatan Jadi Kuli Bangunan di Sulsel

2. Soal kebakaran akan diperiksa lebih lanjut

Ilustrasi Kebakaran (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelum melarikan diri, Ramin didetensi di Rudenim Kanim Parepare, karena statusnya sebagai pengungsi. Namun saat itu, tepatnya pada Kamis 27 Mei 2021, dia didapati berada di rumah teman wanitanya, WNI yang berinisial MH (41) di Kota Parepare tanpa memegang izin. Pengungsi yang hendak bepergian, harus mengantongi izin dari Kepala Rudenim Makassar sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.125/2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN).

"Perihal kebakaran yang diduga dilakukan oleh Ramin, kami telah berkoordinasi dengan Polres Parepare untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Dodi.

Baca Juga: Rudenim Selidiki Pengungsi Rohingya Tewas Tergantung di Makassar

Berita Terkini Lainnya