Izin Operasional Angkutan Darat di Sulsel Dibekukan Sementara
Tidak boleh keluar masuk wilayah PSBB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan membekukan sementara izin operasional angkutan darat antar kota dalam provinsi. Hal ini tertuang dalam surat bernomor B.689A/Dishub/094/2020.
Surat ini diterbitkan menyusul adanya Permenhub nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitritri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Arafah, mengatakan pembekuan sementara angkutan darat itu sudah diberlakukan saat ini untuk mendukung larangan mudik.
"Sudah langsung diberlakukan, bukan lagi sosialisasi. Karena sosialiasi sudah lama dari Pak Gubernur bahkan sudah berkali kali, beliau sampaikan tidak mudik. Kita juga punya baliho di mana-mana itu untuk tidak mudik," kata Arafah, Minggu (26/4).
1. Tidak boleh keluar masuk wilayah PSBB
Poin pertama yang disebutkan dalam surat tersebut adalah jaringan trayek AKDP (angkutan kota dalam provinsi) dengan asal tujuan keluar atau masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Zona Merah Kabupaten Maros, dibekukan sementara atau tidak dapat beroperasi selama masa mudik lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah dari tanggal 24 April-31 Mei 2020.
Namun ketentuan tersebut dikecualikan bagi kendaraan bermotor umum dengan trayek/wilayah operasi dalam kawasan perkotaaan Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar (Mamminasata) dengan ketentuan hanya memberikan pelayanan terhadap kegiatan yang diperbolehkan di wilayah PSBB.
Arafah menjelaskan bahwa perbatasan Makassar - Gowa dan Makassar - Maros saat ini tengah dijaga ketat oleh tim gabungan. Dia menyebut di lapangan sudah ada posko terpadu chek point yang terdiri dari Dishub, BPTD Sulselbar dan Ditlantas.
"Jadi setiap kendaraan yang mau keluar Makassar diperiksa dan diputar balik kecuali kendaraan barang, ambulance, tenaga medis,TNI-Polri dan kendaraan pengangkut BBM. Kendaraan yang mau masuk ke Makassar juga sama, tidak boleh," jelas dia.
Baca Juga: Bandara Hasanuddin Makassar Ditutup sampai Setelah Lebaran
Baca Juga: 10 Ribu Penerbangan di Bandara Hasanuddin Makassar Diprediksi Batal