Isi Lengkap Revisi PPKM Makassar: Masjid Ditutup, THM Juga
Salat Idul Adha digelar di ruang terbuka atau jalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menerbitkan revisi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, yang berlaku 8-20 Juli 2021. Isinya, tempat hiburan malam ditutup sementara, mengikuti penghentian sementara aktivitas bidang lain, seperti kegiatan di rumah ibadah.
Revisi tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 443.01/348/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021yang diteken Danny Pomanto, Kamis, 8 Juli 2021.
Sebelumnya aturan PPKM mikro Makassar yang terbit 6 Juli 2021 menuai reaksi negatif dari masyarakat. Sebab pada aturan itu ditetapkan aktivitas rumah ibadah ditiadakan, sementara THM boleh beroperasi dengan waktu tertentu.
"Pertimbangannya, tentunya kan diskusi dengan berbagai pihak, terutama tentang rasa keadilan masyarakat," kata Danny soal revisi aturan PPKM, Kamis.
Baca Juga: Balai Kota Makassar Lockdown usai 24 Pegawai Positif COVID-19
1. Masyarakat diimbau beribadah di rumah
Revisi aturan PPKM terutama pada poin 7 yang mengatur kegiatan di rumah ibadah. Pada aturan yang baru, umat beragama diimbau melaksanakan peribadatan di rumah selama status zona oranye. Itu berulaku sampai penetapan kesehatan Rukun Tetangga (RT) di tempat tinggalnnya keluar dari zona oranye.
Imbauan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
" Pelaksanaan Kegiatan Ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Musholla, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya) ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah," bunyi poin tersebut.
Baca Juga: MUI Makassar Anjurkan Umat Muslim Beribadah di Rumah