TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

IDI Makassar Keberatan Penanganan COVID-19 Disebut Jadi Lahan Bisnis

Desak Polda tindak tegas penyebar ujaran kebencian

Ilustrasi tenaga medis. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Makassar, IDN Times - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Makassar bersama sejumlah organisasi profesi tenaga kesehatan lainnya dengan tegas menampik isu terkait informasi yang menyebutkan bahwa dokter dan paramedis mendapatkan keuntungan dalam penanganan COVID-19

IDI Makassar menegaskan bahwa informasi tersebut sangat menyesatkan karena cenderung memprovokasi masyarakat untuk tidak mempercayai dokter dan paramedis dalam penanganan COVID-19. 

Menurut Ketua IDI Makassar, Siswanto, informasi tersebut merupakan fitnah kepada profesi dokter dan tenaga kesehatan lainnya, termasuk rumah sakit di tengah perjuangan mereka merawat pasien COVID-19. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang harus berkorban nyawa.

"Kami keberatan dengan segala ujaran kebencian, fitnah serta ancaman kepada tenaga kesehatan dalam bentuk apa pun. Keberatan dengan berita tidak benar di media sosial tentang adanya tuduhan kepada tenaga kesehatan yang menganggap bahwa pelayanan kesehatan di era pandemik COVID-19 ini sebagai lahan bisnis," kata Siswanto Wahab saat menyampaikan pernyataan sikapnya di kantor IDI Makassar, Senin (8/6).

1. Dokter dan tenaga medis bekerja sesuai protokol pelayanan kesehatan selama pandemik COVID-19

Ilustrasi tenaga medis yang menangani pasien COVID-19. IDN Times/Daruwaskita

Dalam kesempatan tersebut, IDI Makassar juga menekankan bahwa para dokter dan tenaga kesehatan lainnya telah bekerja berdasarkan sumpah profesi dan kode etik profesi masing-masing, yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kejujuran dalam profesionalisme. Mereka juga mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19. 

"Segala protokol pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemik COVID-19 yang dilakukan oleh tenaga medis telah dilaksanakan berdasarkan aturan pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI pada Maret 2020," kata Siswanto.

IDI pun berjanji akan mendukung perjuangan seluruh tenaga kesehatan yang telah melaksanakan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. IDI juga mengharapkan kepada semua elemen masyarakat untuk bersama-sama bahu-membahu melawan COVID-19

Baca Juga: Achmad Yurianto Tanggapi Soal Marak Penolakan Rapid Test di Makassar

2. Mendesak Polda untuk menindak tegas pelaku ujaran kebencian

Tangkapan layar video petugas kesehatan ditolak warga di Makassar/Screenshot

Siswanto pun menegaskan bahwa segala informasi yang bertebaran di media yang menyudutkan profesi dokter dan tenaga medis merupakan cerminan kesewenang-wenangan terhadap tenaga kesehatan. Maka IDI pun meminta pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel untuk menindak tegas para pelaku penyebaran informasi tersebut.

"Kami mendesak kepada Polda sulsel untuk menindak tegas dan memberikan sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku kepada penyebar ujaran kebencian, fitnah, ancaman, dan berita tidak benar dalam bentuk apa pun," katanya.

Berdasarkan pada pasal 28 ayat 1 uu nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik UU IT yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang akan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 45 A ayat 1 dalam UU IT. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau didenda paling banyak 1 miliar.

Baca Juga: IDI Makassar Bantah Tudingan Dokter Untung karena Tangani Corona

Berita Terkini Lainnya