Honorer Dihapus 2023, Pemprov Sulsel Akan Ajukan Formasi PPPK
BKD masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan akan mengajukan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai alih status terkait rencana penghapusan tenaga honorer.
Pemerintah pusat secara tegas akan menghapus status tenaga honorer mulai tahun depan. Ke depannya, institusi pemerintahan hanya bisa membuka dua rekrutmen pegawai yaitu CPNS dan PPPK.
Meski begitu, Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) terkait penerimaan PPPK. Namun BKD telah memulai mendata kebutuhan akan PPPK pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sulsel.
"PPPK kami masih menunggu juklaknya tapi dari segi formasi sementara kami sudah data, banyak formasi kami buat. Khususnya formasi non guru, kalau guru kan masih ada 4.000-an yang belum terisi," kata Imran, Kamis (16/6/2022).
Baca Juga: Pemprov Sulsel Fasilitasi Pengurusan Sertifikat Halal Produk IKM
1. Aplikasi rekrutmen belum dibuka
Imran menyebutkan tak hanya formasi guru saja yang didata melainkan banyak juga formasi non guru. Formasi non guru ini juga telah didata, termasuk tenaga penyuluh lapangan dan tenaga pengendali hama.
Namun sejauh ini, kata Imran, aplikasi untuk rekrutmen PPPK belum dibuka. Jika telah dibuka maka semua daerah akan menginput dalam aplikasi tersebut.
"Namun, formasi itu dibuka nanti oleh Menpan RB berbasis aplikasi yaitu E-Formasi di situlah kami input. Sekarang itu aplikasinya belum dibuka, nanti kalau sudah dibuka semua daerah di Indonesia akan menginput masuk," jelasnya.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Dukung Rencana Penghapusan Minyak Goreng Curah