TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Honorer Dihapus 2023, Pemprov Sulsel Akan Ajukan Formasi PPPK

BKD masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat

Ilustrasi seleksi PPPK (IDN Times/Musthofa Aldo)

Makassar, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan akan mengajukan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai alih status terkait rencana penghapusan tenaga honorer. 

Pemerintah pusat secara tegas akan menghapus status tenaga honorer mulai tahun depan. Ke depannya, institusi pemerintahan hanya bisa membuka dua rekrutmen pegawai yaitu CPNS dan PPPK.

Meski begitu, Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) terkait penerimaan PPPK. Namun BKD telah memulai mendata kebutuhan akan PPPK pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sulsel.

"PPPK kami masih menunggu juklaknya tapi dari segi formasi sementara kami sudah data, banyak formasi kami buat. Khususnya formasi non guru, kalau guru kan masih ada 4.000-an  yang belum terisi," kata Imran, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga: Pemprov Sulsel Fasilitasi Pengurusan Sertifikat Halal Produk IKM

1. Aplikasi rekrutmen belum dibuka

Ilustrasi seleksi PPPK (IDN Times/Musthofa Aldo)

Imran menyebutkan tak hanya formasi guru saja yang didata melainkan banyak juga formasi non guru. Formasi non guru ini juga telah didata, termasuk tenaga penyuluh lapangan dan tenaga pengendali hama. 

Namun sejauh ini, kata Imran, aplikasi untuk rekrutmen PPPK belum dibuka. Jika telah dibuka maka semua daerah akan menginput dalam aplikasi tersebut.

"Namun, formasi itu dibuka nanti oleh Menpan RB berbasis aplikasi yaitu E-Formasi di situlah kami input. Sekarang itu aplikasinya belum dibuka, nanti kalau sudah dibuka semua daerah di Indonesia akan menginput masuk," jelasnya.

2. Ada kemungkinan penambahan formasi

Ilustrasi, Peserta CPNS dan PPPK di Jatim. Dok. Humas Pemprov Jatim.

Pada tahun 2021 lalu, BKD Sulsel mengusulkan 305 formasi untuk PPPK. Karena saat itu, BKD lebih banyak memperkirakan kebutuhan non guru sehingga sekarang masih ada kebutuhan guru sekitar 4.000-an.

Dengan adanya rencana penghapusan tenaga honorer, kata Imran, maka ada kemungkinan penambahan formasi baru. Beberapa formasi baru juga ada yang ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)

"Jadi permintaan dari pusat itu secara nasional, diminta untuk punya formasi. Misalnya di pertanian itu, ada pengendali pengganggu tanaman. Jadi itu harus dibuka kan formasi," sambungnya.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Dukung Rencana Penghapusan Minyak Goreng Curah

Berita Terkini Lainnya