Gubernur Sulsel: Pembatasan Pergerakan Lintas Daerah Tak Seperti PSBB
Pembatasan pergerakan lintas daerah tak seperti PSBB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akan memberlakukan pembatasan pergerakan lintas antardaerah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pengendalian COVID-19.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan bahwa dalam pembatasan pergerakan lintas daerah tersebut nantinya tidak akan ada penutupan jalan seperti halnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Tidak ada penutupan jalan. Kita sudah koordinasi baik TNI maupun Polri. Kapolda dan Pangdam sudah pastikan sudah turun tangan. Kemarin kan kita sudah pencanangan Gerakan Bersama Penanganan COVID-19" kata Nurdin di Kantor Perwakilan BPK RI Sulsel, Selasa (7/7/2020).
1. Warga yang bepergian keluar kota harus punya surat keterangan bebas COVID-19
Nurdin menyebutkan bahwa Kota Makassar saat ini masih menjadi episentrum penyebaran COVID-19 di Sulsel. Maka dari itu, Kota Makassar yang juga merupakan ibukota Provinsi Sulsel ini sudah membuat rambu-rambu yang mengatur akses masuk dan keluar warga.
Warga yang boleh masuk maupun keluar dari Makassar harus dipastikan tidak memiliki potensi penularan virus corona. Maka dari itu, warga akan diminta untuk menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19.
"Saya tidak ingin ini seperti PSBB lagi. Kita tidak mau itu. Jadi kita cuma ingin, saya beritahu semua kepala daerah, bupati/wali kota, bahwa pastikan orang yang masuk ke daerahnya, itu orang yang tidak ada masalah COVID-19. Tidak berpotensi menularkan," kata Nurdin.
Baca Juga: Ombudsman: PSBB Makassar Lebih Efektif Daripada Suket Bebas COVID-19
Baca Juga: Keluar Masuk Makassar Wajib Punya Suket COVID-19, Ini Pengecualiannya