TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur Sulsel: Pembatasan Pergerakan Lintas Daerah Tak Seperti PSBB

Pembatasan pergerakan lintas daerah tak seperti PSBB

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Humas Pemprov Sulsel

Makassar, IDN Times - Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akan memberlakukan pembatasan pergerakan lintas antardaerah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pengendalian COVID-19.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan bahwa dalam pembatasan pergerakan lintas daerah tersebut nantinya tidak akan ada penutupan jalan seperti halnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Tidak ada penutupan jalan. Kita sudah koordinasi baik TNI maupun Polri. Kapolda dan Pangdam sudah pastikan sudah turun tangan. Kemarin kan kita sudah pencanangan Gerakan Bersama Penanganan COVID-19" kata Nurdin di Kantor Perwakilan BPK RI Sulsel, Selasa (7/7/2020).

1. Warga yang bepergian keluar kota harus punya surat keterangan bebas COVID-19

Ilustrasi Bandara (IDN Times/Arief Rahmat)

Nurdin menyebutkan bahwa Kota Makassar saat ini masih menjadi episentrum penyebaran COVID-19 di Sulsel. Maka dari itu, Kota Makassar yang juga merupakan ibukota Provinsi Sulsel ini sudah membuat rambu-rambu yang mengatur akses masuk dan keluar warga. 

Warga yang boleh masuk maupun keluar dari Makassar harus dipastikan tidak memiliki potensi penularan virus corona. Maka dari itu, warga akan diminta untuk menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19.

"Saya tidak ingin ini seperti PSBB lagi. Kita tidak mau itu. Jadi kita cuma ingin, saya beritahu semua kepala daerah, bupati/wali kota, bahwa pastikan orang yang masuk ke daerahnya, itu orang yang tidak ada masalah COVID-19. Tidak berpotensi menularkan," kata Nurdin.

Baca Juga: Ombudsman: PSBB Makassar Lebih Efektif Daripada Suket Bebas COVID-19

2. Ada rapid test gratis bagi warga yang hendak bepergian

Pemeriksaan rapid test di Gedung PKK Provinsi Sulsel ditinjau oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Senin (6/7). Humas Pemprov Sulsel

Lebih lanjut, Nurdin kembali mengingatkan bahwa Pemprov Sulsel menyediakan rapid test gratis bagi warga Kota Makassar yang hendak bepergian keluar kota. Rapid ini disediakan bagi warga yang tidak mampu untuk melakukan rapid test mandiri.

Warga yang telah melakukan rapid test ini akan mendapatkan surat keterangan bebas COVID-19 apabila hasilnya reaktif negatif. 

"Makanya kita hadirkan rapid test gratis, silakan. Karena ada juga yang berbayar, bagi yang berkemampuan, silakan. Tapi bagi yang tidak mampu, pemerintah menyiapkan rapid test gratis. Itu kan artinya pemerintah hadir. Bukan hanya membuat aturan, tapi juga memberikan solusi," kata Nurdin.

Baca Juga: Keluar Masuk Makassar Wajib Punya Suket COVID-19, Ini Pengecualiannya

Berita Terkini Lainnya