Ombudsman: PSBB Makassar Lebih Efektif Daripada Suket Bebas COVID-19

Suket bebas COVID-19 bakal dituangkan dalam regulasi

Makassar, IDN Times - Ombudsman mengusulkan Pemerintah Kota Makassar agar menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid III, daripada memberlakukan kewajiban surat keterangan (Suket) bebas COVID-19 bagi masyarakat.

PSBB yang disertai penererapan protokol kesehatan ketat dinilai akan jauh lebih efektif untuk menekan laju penyebaran virus. Sedangkan suket dianggap memberatkan masyarakat dan bisa memicu timbulnya kegaduhan baru.

"Sekarang harus diperketat dengan PSBB itu. Orang tidak boleh masuk (Makassar) tanpa masker. Anggaran kita besar," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan Subhan Djoer kepada IDN Times, Rabu (1/7).

Baca Juga: Suket Bebas Corona Masuk Makassar Berpotensi Jadi Lahan Bisnis Baru

1. PSBB jilid III harus berbeda dengan yang sebelumnya

Ombudsman: PSBB Makassar Lebih Efektif Daripada Suket Bebas COVID-19Ilustrasi. Pelanggar PSBB hari pertama di Kota Makassar. IDN Times/Istimewa

Subhan mengungkapkan, penerapan PSBB jilid III harus disertai dengan sikap tegas pemerintah. Pelaksanaannya harus berbeda dengan PSBB sebelumnya yang sempat digelar dua kali, pada 24 April hingga 22 Mei 2020.

Subhan menilai PSBB sebelummya hanya bersifat formalitas saja. Menurutnya, itu terbukti dengan angka kasus positif COVID-19 yang terus meningkat.

"Jadi memang harus diperketat diprotokol kesehatan. Seperti tidak boleh dulu berboncengan, kemudian fasilitasi orang yang mau rapid test di perbatasan dengan tidak berbayar. Jadi harus ada solusi bukan mempersulit masyarakat," ungkap Subhan.

2. PSBB harus diikuti dengan pemenuhan kebutuhan setiap warga

Ombudsman: PSBB Makassar Lebih Efektif Daripada Suket Bebas COVID-19Suasana jalanan di kompleks Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Kota Makassar Sulawesi Selatan pada hari Kamis (23/4), sehari sebelum pemberlakuan PSBB. IDN Times/Achmad Hidayat Alsair

Pendapat serupa diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar Haswandy Andy Mas. Dia mengatakan kewajiban suket bebas COVID-19 justru akan mempersulit masyarakat. Bukannya menyelamatkan masyarakat dari ancaman virus, malah mengancam orang-orang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup.

"Kalau mau virus ditekan, kembali PSBB yang ketat. Transmisi lokal itu di Makassar sebagai episentrum bukan dari daerah lain yang belum masuk zona merah," ujar Haswandy.

Haswandy menekankan, penerapan PSBB harus disertai dengan pemenuhan kebutuhan seluruh warga oleh pemerintah. Dengan begitu menurutnya, upaya untuk menekan laju penyebaran bisa berjalan maksimal.

"Secara hukum itu (suket bebas COVID-19) tidak memiliki dasar. Tidak memenuhi syarat. Kalau secara hukum, terapkan PSBB, perketat wilayah perbatasan, komitmen dan transparan. Apalagi Makassar ini episentrumnya," kata Haswandy.

3. Pemkot Makassar jamin suket bebas COVID-19 tidak membebani masyarakat

Ombudsman: PSBB Makassar Lebih Efektif Daripada Suket Bebas COVID-19Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin. Humas Pemkot Makassar

Pemerintah Kota Makassar tengah menggodok rencana menerapkan kewajiban suket bebas COVID-19 bagi setiap orang yang ingin masuk ke daerahnya. Sebelumnya, Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Makassar Ismail Hajiali menyatakan kebijakan itu akan dipertimbangkan secara matang sebelum diterapkan.

"Itu teknisnya nanti akan seperti apa dan bagaimana akan diatur di dalam regulasinya. Karena memang banyak pertanyaan masuk ke kita, terkait prosesnya nanti," kata Ismail dalam video konfrensi bersama jurnalis, Selasa (30/6) malam.

Pejabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin meminta masyarakat tidak berpikir negatif terkait rencana kewajiban suket. Dia merespons soal anggapan sebagian masyarakat, bahwa kebijakan itu akan dimanfaatkan oleh oknum tertentu sebagai lahan bisnis.

"Jangan terlalu mudah kita berpikir negatif. Kita harus selalu berpikir positif supaya energi positif itu mendorong kita. Kalau energi negatif itu mematikan kita punya semangat," ucap Rudy.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Ingin Suket Bebas COVID-19 Diterapkan Tiap Daerah

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya