Gak Boleh Sembarangan, Hewan Kurban di Makassar Harus Penuhi Syarat
Sapi hingga kambing mesti diperiksa dulu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar IDN Times - Menyambut Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah, berbagai persiapan mulai dilakukan. Salah satunya adalah memastikan kesehatan hewan kurban.
Untuk menjamin kesehatan hewan kurban yang akan disembelih, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar pun mengeluarkan aturan yakni Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan (SKPK).
"Surat keterangan ini menjamin hewan yang akan disembelih tidak mengandung penyakit dan layak dijadikan hewan kurban," kata Sekretaris Daerah Kota Makassar Muhammad Ansar saat melepas Tim Terpadu Pemeriksaan Kesehatan Hewan (T2PKH) di Kantor Wali Kota Makassar, Senin (20/7/2020).
1. Hewan ternak harus memenuhi sejumlah syarat
Mendapatkan surat ini tidak boleh sembarangan. Ansar menyebutkan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan SKPK hewan kurban ini.
"Syarat-syarat tersebut antara lain adalah berkelamin jantan, usia minimal 2 tahun untuk sapi, dan 1 tahun bagi kambing, sehat berdasarkan pemeriksaan dokter hewan, tidak cacat, dan tidak kurus," sebut Ansar.
Baca Juga: PPDB Makassar Diprotes: Masa Lokasi Rumah Saya di Samudera Atlantik?
Baca Juga: Masuk Kawasan Kampus Unhas Makassar Tidak Bebas Lagi, Ini Aturannya