TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gak Boleh Sembarangan, Hewan Kurban di Makassar Harus Penuhi Syarat

Sapi hingga kambing mesti diperiksa dulu

(Dok. IDN Times/Ud Sapi Barokah)

Makassar IDN Times - Menyambut Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah, berbagai persiapan mulai dilakukan. Salah satunya adalah memastikan kesehatan hewan kurban. 

Untuk menjamin kesehatan hewan kurban yang akan disembelih, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar pun mengeluarkan aturan yakni Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan (SKPK).

"Surat keterangan ini menjamin hewan yang akan disembelih tidak mengandung penyakit dan layak dijadikan hewan kurban," kata Sekretaris Daerah Kota Makassar Muhammad Ansar saat melepas Tim Terpadu Pemeriksaan Kesehatan Hewan (T2PKH) di Kantor Wali Kota Makassar, Senin (20/7/2020).

1. Hewan ternak harus memenuhi sejumlah syarat

Ilustrasi peternakan sapi/hewan kurban (Dok. IDN Times/Ud Sapi Barokah)

Mendapatkan surat ini tidak boleh sembarangan. Ansar menyebutkan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan SKPK hewan kurban ini. 

"Syarat-syarat tersebut antara lain adalah berkelamin jantan, usia minimal 2 tahun untuk sapi, dan 1 tahun bagi kambing, sehat berdasarkan pemeriksaan dokter hewan, tidak cacat, dan tidak kurus," sebut Ansar.

Baca Juga: PPDB Makassar Diprotes: Masa Lokasi Rumah Saya di Samudera Atlantik?

2. Sebanyak 100 orang diterjunkan melalui tim terpadu

Sekda Kota Makassar Muhammad Ansar melepas Tim Terpadu Pemeriksaan Kesehatan Hewan di Kantor Wali Kota Makassar, Senin (20/07/2020). Humas Pemkot Makassar

Untuk mengawal terbitnya surat keterangan ini, maka Pemkot Makassar melalui Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) menerjunkan 100 orang yang tergabung dalam Tim Terpadu Pemeriksaan Kesehatan Hewan (T2PKH).  

Tim ini terdiri dari Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar, Prodi Kedokteran Hewan Unhas, Fakultas Sains dan Teknologi UINAM, Fakultas Pertanian Unibos, dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Sulselbar. 

Tim terpadu harus memberikan jaminan terhadap kesehatan hewan kurban yang akan disembelih pada saat hari raya Idul Adha nanti. 

"Penjaminan itu adalah memeriksa kesehatan hewan kurban sebelum disembelih atau ante mortem dan setelah disembelih atau post mortem. Proses pemeriksaannya pun harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19," katanya.

Baca Juga: Masuk Kawasan Kampus Unhas Makassar Tidak Bebas Lagi, Ini Aturannya

Berita Terkini Lainnya