TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU Barru untuk Tiga Perkara

Diadukan karena menetapkan Aska Mappe sebagai cawabup Barru

Pengadu dalam sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik KPU Barru oleh DKPP di Kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (23/12/2020). Humas DKPP

Makassar, IDN Times -  Ketua dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) harus berurusan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal itu terungkap saat DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk tiga perkara yaitu perkara dengan nomor 184-PKE-DKPP/XI/2020, 192-PKE-DKPP/XII/2020 dan 194-PKE-DKPP/XII/2020 di Ruang Sidang Bawaslu Sulsel di Kota Makassar, Selasa (22/12/2020).

Mereka yang teradu dalam tiga perkara adalah Syafruddin H. Ukkas selaku Ketua KPU Barru serta komisioner lainnya yaitu Lilis Suryani, Masdar, Muhammad Natsir Azikin dan Abdul Syafah B. Masing-masing nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai V.

1. Diadukan karena menetapkan Aska Mappe sebagai calon wakil Bupati Barru

Paslon Bupati Barru nomor urut 2, Suardi Saleh-Aska Mappe saat debat kandidat Pilkada Barru di Hotel Gammara Makassar, Selasa (27/10/2020). Tangkapan layar

Perkara nomor 184-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan oleh HM Malkan Amin dan A. Salahuddin Rum yang memberikan kuasa kepada Ahmad Marsuki. Perkara nomor 192-PKE-DKPP/XII/2020 diadukan Mudassir Hasri Gani dan Askah Kasim yang memberikan kuasa kepada Mursalin Jalil serta Abdul Aziz. 

Sementara pengadu dalam perkara nomor 194-PKE-DKPP/XII/2020 adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Barru, yaitu Muhammad Nur Alim, H. Abdul Mannan dan Farida.

Dari semua perkara tersebut, kelima Teradu didalilkan melakukan pelanggaran ketika menetapkan Calon Wakil Bupati Kabupaten Barru atas nama Aska Mappe. KPU Barru menilai Aska memenuhi syarat meskipun belum menyerahkan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Sebagai informasi, dalam Pilkada Barru 2020, Aska Mappe berpasangan dengan Suardi Saleh yang merupakan petahana. Keduanya merupakan pasangan nomor urut 2.

Baca Juga: Demo Pilkada Barru, Kantor KPU Sulsel Dilempari Telur

2. KPU membantah semua dalil yang disebutkan pengadu

Ketua KPU Barru, Syafruddin H Ukkas. Tangkapan layar dari video debat Pilkada Barru, Selasa (24/11/2020). Dok. IDN Times/Kompas TV

Dalam persidangan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Barru, Syafruddin H. Ukkas bersikukuh membantah dalil-dalil yang disebutkan pengadu dari tiga perkara yang dimaksud.

Terkait syarat Aska M sebagai Calon Wakil Bupati Barru, Syafruddin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima semua dokumen persyaratan dari Aska pada 16 September 2020. 

"Ia menyerahkan dokumen persyaratan pada 16 September 2020 pukul 20.33 WITA," ujar Syafruddin dalam rilis yang diterima IDN Times, Selasa (22/12/2020).

Meski begitu dia mengakui bahwa saat itu Aska Mappe memang belum menyerahkan dokumen tentang pemberhentian dirinya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia. Namun, Syafruddin berdalih bahwa syarat tersebut harus diserahkan saat para bakal calon sudah ditetapkan sebagai calon. Sebab dia merujuk pada Pasal 4 ayat (1) huruf (u) PKPU 1/2020 terkait hal ini. 

"Saudara Aska Mappe telah menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sejak ditetapkan sebagai calon yang dituangkan dalam dokumen syarat calon formulir model BB.1.KWK," jelasnya.

Baca Juga: Real Count: Petahana Suardi-Aska Menangi Pilkada Barru

Berita Terkini Lainnya