TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DKPP Berhentikan Tetap Seorang Komisioner KPU Kabupaten Maros

Tujuh kali tidak hadiri rapat pleno

Pembacaan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KPU Maros dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak sembilan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), Rabu (8/9/2021). Humas DKPP

Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Maros, Mujaddid. Dia merupakan Teradu I dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor 159-PKE-DKPP/VII/2021. 

Mujaddid terbukti tidak menghadiri beberapa kali rapat pleno tanpa alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Terungkap fakta keputusan untuk hadir dalam rapat pleno didasarkan pada penilaian subjektif Teradu I. 

Sanksi pemberhentian tetap kepada Mujaddid dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak sembilan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), Rabu (8/9/2021). 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Mujaddid selaku Anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Teguh Prasetyo, dalam keterangan pers yang diterima IDN Times, Rabu (8/9/2021).

1. Tujuh kali tidak hadir dalam rapat pleno

Ilustrasi sidang (IDN Times/Arief Rahmat)

Mujaddid diketahui tidak hadir dalam rapat pleno pembahasan tindak lanjut surat Bawaslu Kabupaten Maros yang dilaksanakan secara daring tanggal 16 Mei 2020. Dia berdalih rapat tersebut merupakan rapat biasa yang tidak menghasilkan keputusan dan berita acara.

Pada 19 Mei 2020, Mujaddid kembali tidak hadir dalam rapat pleno dengan agenda tindak lanjut surat Bawaslu Kabupaten Maros Nomor: 067/SN 12/PM.05.4/III/2020. Dia beralasan telah menyampaikan pendapatnya melalui grup WhatsApp pimpinan KPU Kabupaten Maros. 

Selanjutnya, Mujaddid tidak hadir tanpa keterangan dalam rapat pleno tanggal 2 Juni 2020 dengan agenda persiapan pelaksanaan tahapan lanjutan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros Tahun 2020.

Dalam sidang pemeriksaan, Mujaddid membenarkan tidak hadir dalam rapat pleno rutin tanggal 10 Juni 2020 dengan agenda penyampaian kesiapan setiap bagian dalam persiapan pelaksanaan lanjutan tahapan Pilkada Tahun 2020. Dia berdalih tidak mengetahui perpindahan tempat pelaksanaan rapat pleno rutin.

Rapat pleno pada 15 dan 16 Maret 2021 dengan agenda menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI Nomor: 218/PL.02-SD/01/KPU/III/2021 perihal pengambilan data untuk keperluan evaluasi pemilihan serentak 2020 juga tidak dihadiri Mujaddid. Dia berdalih ada agenda bersama keluarga.

Mujaddid juga mengakui tidak hadir dalam rapat pleno pada 23 Maret 2021 dengan agenda menindaklanjuti surat edaran tentang evaluasi, serta tidak hadir dalam rapat pleno pada 31 Maret 2021 dengan agenda menindaklanjuti hasil review BPKP Provinsi Sulawesi Selatan. Dia berdalih kondisi kesehatan yang sedang menurun setelah melakukan perjalanan dinas di Jakarta, 28-30 Maret 2021.

2. Dianggap menghindari kewajiban hukum

Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Teguh menambahkan Mujaddid sebagai penyelenggara pemilu tidak dibenarkan memilah dan memilih rapat pleno untuk menghindari kewajiban hukum hadir dalam setiap pengambilan keputusan lembaga melalui forum pengambilan keputusan tertinggi.

“Alasan Teradu I tidak hadir beberapa kali rapat pleno bahkan dilakukan secara berturut-turut karena alasan agenda rapat pleno tidak penting bertentangan dengan sumpah janji jabatan penyelenggara pemilu,” katanya.

Sikap dan tindakan Teradu I, kata Ida, bertentangan dengan ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 125 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota. 

“Berdasarkan ketentuan tersebut, Teradu I telah terbukti tidak hadir rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat,” katanya.

Baca Juga: Rekapitulasi KPU, Chaidir-Suhartina Menangi Pilkada Maros

Berita Terkini Lainnya